2 Warga Yahudi Ditikam di London, Israel Berang

2 Warga Yahudi Ditikam di London, Israel Berang

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Rabu, 29 Apr 2026 21:57 WIB
The greatest fear, an intruder in the house.
Foto: Ilustrasi penikaman (iStock)
Jakarta -

Dua warga Yahudi ditikam di London. Para pejabat tinggi Israel mengutuk penikaman tersebut dan meminta Inggris segera bertindak.

Dilansir AFP, Rabu (29/4/2026), dua orang Yahudi jadi korban penikaman pada hari Rabu waktu setempat di London utara. Insiden penikaman itu terjadi di Golders Green, tempat tinggal komunitas Yahudi yang besar.

Para pejabat tinggi Israel pun langsung bereaksi atas aksi tersebut. Mereka mendesak pemerintah Inggris untuk mengambil tindakan cepat terhadap antisemitisme.

"Setelah serangan terhadap sinagoge, lembaga Yahudi, ambulans komunitas, dan sekarang orang Yahudi yang menjadi sasaran di Golders Green, pemerintah Inggris tidak dapat lagi mengklaim bahwa ini terkendali," tulis Kementerian Luar Negeri Israel di X.

"Pernyataan Perdana Menteri Keir Starmer bukanlah pengganti untuk menghadapi akar antisemitisme yang merajalela di seluruh Inggris Raya, cukup kata-kata, Inggris harus bertindak tegas dan mendesak," tambahnya.

Dalam pernyataan terpisah, Presiden Isaac Herzog mengatakan "terkejut" oleh serangan di London. Ia memandang sudah saatnya semua pihak melawan kebencian terhadap Yahudi.

"Di salah satu ibu kota besar Barat, menjadi berbahaya untuk berjalan di jalanan secara terbuka sebagai seorang Yahudi," tulis Herzog di X.

"Sudah saatnya dunia bangun dan melawan gelombang kebencian terhadap Yahudi yang kejam ini dengan segala cara yang mungkin," lanjutnya.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu juga berkomentar. Ia menyerukan pemerintah Inggris untuk membawa pelaku serangan itu ke pengadilan.

"Kata-kata saja tidak cukup untuk menghadapi momok ini," kata kantornya dalam sebuah pernyataan.

"Kami menuntut dan mengharapkan tindakan dari pemerintah Inggris untuk melindungi orang-orang Yahudi di Inggris dan membawa para anti-Semit ke pengadilan," lanjut dia.

Halaman 2 dari 2
(maa/ygs)


Berita Terkait