Iran Hukum Gantung Pria yang Jadi Anggota Oposisi Terlarang

Iran Hukum Gantung Pria yang Jadi Anggota Oposisi Terlarang

Rita Uli Hutapea - detikNews
Kamis, 23 Apr 2026 14:12 WIB
Ilustrasi hukum gantung (Foto: Internet)
Ilustrasi hukum gantung (Foto: Internet)
Jakarta -

Otoritas Iran kembali menghukum gantung seorang pria pada hari Kamis (23/4). Otoritas kehakiman Iran menyatakan bahwa dia dieksekusi mati setelah ia dinyatakan bersalah karena menjadi anggota kelompok oposisi terlarang, dan diduga berkolaborasi dengan Israel.

"Sultan-Ali Shirzadi-Fakhr digantung pagi ini karena menjadi anggota kelompok teroris Organisasi Mujahidin Rakyat (MEK) dan berkolaborasi dengan dinas intelijen rezim Israel," lapor situs web Mizan Online milik otoritas kehakiman, dilansir kantor berita AFP, Kamis (23/4/2026).

Ia juga dinyatakan bersalah atas kejahatan berat yang dalam bahasa Persia berarti berperang melawan Tuhan, dituduh mengambil bagian dalam operasi yang memusuhi Republik Islam, lapor Mizan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak jelas kapan pria itu ditangkap.

Mizan melaporkan bahwa pria tersebut pernah tinggal di Spanyol untuk beberapa waktu, tetapi tidak jelas apakah ia memiliki paspor lain.

Eksekusi ini adalah yang terbaru dalam beberapa minggu terakhir selama perang dengan Israel dan Amerika Serikat, di mana pihak berwenang telah melakukan beberapa eksekusi terhadap orang-orang yang terkait dengan aksi protes antipemerintah sebelum perang atau berafiliasi dengan MEK.

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan Iran telah menghentikan rencana untuk mengeksekusi mati delapan wanita yang ditangkap karena protes anti-pemerintah setelah ia mendesak Teheran untuk membebaskan mereka.

"Saya sangat menghargai bahwa Iran, dan para pemimpinnya, menghormati permintaan saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, dan menghentikan rencana eksekusi tersebut," tulisnya di platform Truth Social miliknya, dilansir kantor berita AFP, Kamis (23/4/2026).

Lembaga peradilan Iran menolak klaim tersebut sebagai "berita palsu" dan mengatakan para wanita tersebut tidak pernah berisiko dieksekusi mati.

Otoritas kehakiman Iran, seperti dilansir AFP, menyebut apa yang disampaikan oleh Trump dalam seruannya sebagai "berita palsu". Teheran juga menegaskan bahwa tidak ada demonstran wanita yang terancam dieksekusi mati.

"Trump sekali lagi disesatkan oleh berita palsu," tulis situs web resmi otoritas kehakiman Iran, Mizan Online.

"Para wanita yang diklaim berada di ambang eksekusi mati, beberapa di antaranya telah dibebaskan, sementara beberapa wanita lainnya menghadapi tuduhan yang, jika terbukti bersalah, paling mungkin akan berujung hukuman penjara," kata Mizan Online.

Simak juga Video: Iran Pastikan Tak Ada Demonstran yang Dieksekusi Hukuman Mati

Halaman 2 dari 2
(ita/ita)


Berita Terkait