×
Ad

MA China Nyatakan 2 Sindikat Scam Online di Myanmar Dibubarkan

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 27 Feb 2026 17:22 WIB
Penampakan area Shwe Kokko yang menjadi markas scam dan judi online di perbatasan Myanmar-Thailand (dok. AFP/LILLIAN SUWANRUMPHA)
Beijing -

Mahkamah Agung China menyatakan dua sindikat kriminal besar, yang berbasis di Myanmar dan berada di balik praktik scam online lintas perbatasan, telah "sepenuhnya dibubarkan". Sedikitnya 16 terpidana terkait sindikat scam online itu telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan China.

Mahkamah Agung Rakyat China (SPC), seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (27/2/2026), mengatakan pada Kamis (26/2) bahwa persidangan yang melibatkan keluarga Ming dan Bai -- sebutan untuk dua dari "empat keluarga besar" yang mengendalikan jaringan kriminal di Myanmar -- telah selesai digelar.

Juru bicara SPC dalam konferensi pers menyebut total 39 orang menerima hukuman penjara seumur hidup atau hukuman yang lebih berat, termasuk 16 orang yang dijatuhi hukuman mati.

"Kedua kelompok kriminal bersenjata lintas perbatasan ini telah sepenuhnya dibubarkan, memberikan pukulan telak terhadap kesombongan para penjahat baik di dalam negeri maupun di luar negeri," kata juru bicara SPC dalam pernyataannya.

Pada 29 Januari dan 2 Februari lalu, otoritas China mengeksekusi mati anggota kelompok kriminal Ming dan Baik yang telah dihukum, termasuk tokoh-tokoh senior.

Dalam konferensi pers pada Kamis (26/2), SPC menyatakan bahwa hingga akhir tahun 2025, pengadilan di seluruh China telah menyelesaikan persidangan untuk lebih dari 27.000 kasus yang melibatkan scam online terkait sindikat di Myanmar bagian utara.

Lebih dari 41.000 pelaku kejahatan yang dipulangkan ke China terkait kasus-kasus tersebut, sebut SPC, telah dijatuhi hukuman.




(nvc/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork