Anggota Parlemen Mali Dibui karena Hina Presiden Pantai Gading

Anggota Parlemen Mali Dibui karena Hina Presiden Pantai Gading

Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 30 Jan 2026 23:51 WIB
Anggota Parlemen Mali Dibui karena Hina Presiden Pantai Gading
Ilustrasi penjara (Foto: Ilustrasi/Thinkstock)
Abidjan -

Pengadilan Abidjan, Pantai Gading, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada politisi Mali, Mamadou Hawa Gassama. Alasannya karena Gassama menghina Presiden Pantai Gading, Alassane Ouattara.

Dilansir AFP, Jumat (30/1/2026), Gassama merupakan anggota parlemen transisi Mali yang dikuasai junta. Dia menyebut pemimpin Pantai Gading yang telah lama berkuasa itu sebagai "musuh Mali" selama wawancara dengan media Mali pada September 2022.

Hubungan diplomatik antara Mali dan Pantai Gading tegang sejak kudeta beruntun pada tahun 2020 dan 2021 yang membawa Jenderal Assimi Goita berkuasa di Bamako.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden Ouattara sangat menentang kudeta yang telah mengguncang beberapa negara di wilayah Sahel Afrika Barat dalam beberapa tahun terakhir.

ADVERTISEMENT

Gassama ditangkap setelah tinggal di Pantai Gading pada bulan Juli dan ditahan. Ia didakwa karena "menghina" kepala negara dan "menyebarkan ungkapan-ungkapan yang menyinggung secara daring".

Pengadilan Abidjan memenjarakannya selama tiga tahun, setelah itu ia menghadapi larangan tinggal selama periode yang sama. Ia juga didenda.

"Kami percaya bahwa keputusan ini, pertama-tama, berlebihan; ini serius, dan sangat berat," kata pengacara Gassama, Mamadou Ismaila Konate, kepada wartawan.

Gassama dikenal sebagai sosok yang vokal dan merupakan anggota parlemen oposisi selama masa kepresidenan Ibrahim Boubacar Keita, yang digulingkan dalam kudeta militer tahun 2020.

(fas/rfs)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini