Mantan PM Korsel Dibui 23 Tahun karena Terlibat Darurat Militer

Mantan PM Korsel Dibui 23 Tahun karena Terlibat Darurat Militer

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 21 Jan 2026 14:47 WIB
Mantan PM Korsel Dibui 23 Tahun karena Terlibat Darurat Militer
Mantan PM Korsel Han Duck Soo (dok. REUTERS/JEON HEON-KYUN/POOL)
Seoul -

Mantan Perdana Menteri (PM) Korea Selatan (Korsel) Han Duck Soo dijatuhi hukuman 23 tahun penjara atas keterlibatan dalam penetapan darurat militer oleh mantan Presiden Yoon Suk Yeol. Han dinyatakan bersalah telah membantu dan mendukung deklarasi darurat militer pada Desember 2024 lalu.

Hakim Lee Jin Gwan dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul dalam putusannya, seperti dilansir AFP, Rabu (1/1/2026), menyatakan Han telah "mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Perdana Menteri hingga akhir".

"Kami menjatuhkan hukuman 23 tahun terhadap terdakwa," ucap hakim Lee saat membacakan putusan pada Rabu (21/1) waktu setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukuman tersebut delapan tahun lebih lama dibandingkan tuntutan jaksa Korsel.

Han yang merupakan teknokrat berusia 76 tahun ini diperintahkan untuk segera melapor ke penjara setelah putusan dibacakan.

Hakim Lee, dalam putusannya, mengatakan bahwa dekrit darurat militer -- yang dideklarasikan oleh Yoon yang merupakan atasan Han -- dimaksudkan dengan "tujuan untuk menggulingkan tatanan konstitusional" dan sama saja dengan pemberontakan.

Pemberlakuan darurat militer oleh Yoon, yang mengejutkan publik Korsel dan dunia, memicu pengerahan pasukan militer bersenjata Korsel ke gedung Majelis Nasional dan Komisi Pemilihan Umum sebelum akhirnya diveto oleh parlemen yang saat itu dipimpin kubu oposisi.

Usai darurat militer dicabut, Yoon dimakzulkan dan dicopot dari jabatannya oleh Mahkamah Konstitusional Korsel pada April tahun lalu, yang mendorong digelarnya pemilu lebih awal sekitar dua bulan kemudian.

Han menjadi salah satu dari banyak mantan pejabat, termasuk Yoon, yang telah diadili atas peran mereka dalam pemberlakuan darurat militer.

"Terdakwa dianggap telah memainkan peran penting dalam tindakan pemberontakan oleh Yoon dan pihak lainnya dengan memastikan, setidaknya secara formal, kepatuhan terhadap persyaratan prosedural," sebut hakim Lee dalam sidang putusan yang disiarkan televisi lokal.

Ditekankan oleh hakim Lee dalam putusannya bahwa meskipun Han "menyuarakan kekhawatiran kepada Yoon" atas langkah tersebut, dia gagal untuk "secara eksplisit menentangnya" atau mendesak anggota kabinet lainnya untuk membujuk Yoon agar mengurungkan niatnya.

Selama persidangan, Han membantah telah melakukan pelanggaran hukum dan bersikeras tidak pernah mendukung atau membantu deklarasi darurat militer.

Setelah Yoon dicopot dari jabatannya, Han mengambil alih jabatan sebagai presiden sementara dan sempat dipandang sebagai kandidat konservatif yang kuat dalam pemilu selanjutnya. Dia mundur dari jabatan PM pada Mei tahun lalu untuk maju capres, tetapi pencalonannya gagal ketika partai yang menaungi Yoon menolak untuk mencalonkan dirinya.

Tonton juga video "Mantan Presiden Korsel Terancam 10 Tahun Penjara"

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)


Berita Terkait