Pengadilan Korea Selatan (Korsel) pada hari Jumat (16/1) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol karena menghalangi penegakan hukum, dan kejahatan lain yang terkait dengan deklarasi darurat militer.
Ini adalah vonis pertama dari serangkaian putusan pengadilan untuk mantan pemimpin Korsel itu.
Yoon yang digulingkan dari kekuasaan, tengah menghadapi beberapa persidangan atas deklarasi darurat militer dan kekacauan yang ditimbulkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada hari Jumat (16/1), Hakim Baek Dae-hyun di Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan bahwa ia menyatakan Yoon bersalah karena menghalangi penegakan hukum dengan menghalangi penyelidik untuk menahannya.
Yoon juga dinyatakan bersalah karena tidak menyertakan anggota kabinet dalam rapat perencanaan darurat militer.
"Meskipun memiliki kewajiban, di atas segalanya, untuk menjunjung tinggi Konstitusi dan mematuhi aturan hukum sebagai presiden, terdakwa malah menunjukkan sikap yang mengabaikan Konstitusi," kata Baek, dilansir kantor berita AFP, Jumat (16/1/2026).
"Kesalahan terdakwa sangat berat," katanya.
Namun, Yoon tidak bersalah atas pemalsuan dokumen resmi karena kurangnya bukti, kata hakim tersebut.
Yoon memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding, tambahnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut telah meminta hukuman penjara 10 tahun, sementara Yoon bersikeras tidak ada hukum yang dilanggar.
Vonis ini dijatuhkan beberapa hari setelah jaksa penuntut dalam kasus terpisah, menuntut Yoon dijatuhi hukuman mati atas perannya sebagai "pemimpin pemberontakan" dalam mengatur pemberlakuan darurat militer.
Mereka berpendapat Yoon pantas mendapatkan hukuman seberat mungkin karena ia tidak menunjukkan "penyesalan" atas tindakan yang mengancam "tatanan konstitusional dan demokrasi".
Jika ia dinyatakan bersalah, sangat kecil kemungkinan hukuman tersebut akan benar-benar dilaksanakan, karena Korea Selatan telah memberlakukan moratorium eksekusi mati sejak tahun 1997.
Pengadilan dijadwalkan akan memutuskan dakwaan pemberontakan pada tanggal 19 Februari mendatang.
Yoon juga menghadapi persidangan terpisah atas dakwaan membantu musuh, terkait tuduhan bahwa ia memerintahkan penerbangan drone di atas wilayah Korea Utara untuk memperkuat argumennya dalam mendeklarasikan darurat militer.
Tonton juga video "Mantan Presiden Korsel Terancam 10 Tahun Penjara"











































