Awas! Buang Sampah Sembarangan di Malaysia Bisa Didenda Rp 8 Juta

Awas! Buang Sampah Sembarangan di Malaysia Bisa Didenda Rp 8 Juta

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 05 Jan 2026 13:07 WIB
Awas! Buang Sampah Sembarangan di Malaysia Bisa Didenda Rp 8 Juta
Ilustrasi (dok. Drazen_/Getty Images)
Kuala Lumpur -

Otoritas Malaysia memperketat aturan buang sampah sembarangan, yang juga berlaku untuk warga negara asing (WNA) di negara tersebut, mulai 1 Januari 2026. Siapa saja yang terbukti bersalah membuang sampah sembarangan di Malaysia kini terancam hukuman denda hingga 2.000 Ringgit, atau setara Rp 8,2 juta.

Para pelanggar aturan, seperti dilansir Straits Times dan kantor berita Bernama, Senin (5/1/2026), juga akan dikenai hukuman pelayanan masyarakat, yang mencakup hukuman menyapu jalanan, membersihkan saluran air serta toilet umum, dan membantu memangkas pohon di area publik.

Menteri Perumahan dan Pemerintah Daerah Malaysia, Nga Kor Ming, mengatakan bahwa hukuman pelayanan masyarakat, yang mulai diberlakukan secara nasional pada 1 Januari, bertujuan untuk mendidik pelaku dan menanamkan tanggung jawab sipil, dan bukan hanya untuk menghukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukuman tersebut, kata Nga, didasarkan pada Undang-undang Pengelolaan Sampah Padat dan Kebersihan Umum tahun 2007 (UU 672).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan undang-undang tersebut, para pelanggar dapat dikenakan hukuman denda hingga 2.000 Ringgit (Rp 8,2 juta) jika terbukti bersalah.

Pengadilan Malaysia, menurut undang-undang itu, juga dapat menjatuhkan perintah pelayanan masyarakat untuk jangka waktu enam bulan, yang melibatkan pekerjaan yang tidak melebihi 12 jam secara total, dengan maksimal 4 jam per hari.

"Hukuman tersebut dapat mencakup membantu Departemen Lanskap Nasional dalam memangkas pohon," ucap Nga.

Aturan ini juga berlaku untuk setiap warga negara asing dan juga untuk anak-anak.

"Tidak ada seorang pun yang kebal hukum, tanpa memandang usia atau kewarganegaraan, karena kebersihan adalah tanggung jawab bersama dan bukan semata-mata tugas pemerintah," tegas Nga.

Korporasi Pengelolaan Sampah Padat dan Kebersihan Publik (SWCorp), yang berwenang menegakkan aturan tersebut, telah mengeluarkan 42 surat peringatan terhadap individu-individu yang kedapatan membuang sampah sembarangan di tempat umum, selama perayaan Malam Tahun Baru.

Operasi mulai diberlakukan pada Kamis (1/1) dini hari di sebanyak 11 lokasi utama di berbagai negara bagian Malaysia yang telah mengadopsi undang-undang tersebut.

"Dari jumlah total kasus tersebut, sebanyak 24 kasus melibatkan warga negara Malaysia, sedangkan 18 kasus lainnya melibatkan warga negara asing, dengan 40 kasus melibatkan orang dewasa dan dua kasus melibatkan anak-anak," demikian pernyataan SWCorp.

"Semua pelanggar akan diselidiki dan dibawa ke pengadilan untuk tindakan lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata SWCorp dalam pernyataannya.

Pelanggaran yang terdeteksi itu melibatkan tindakan membuang, menempatkan, atau meninggalkan sampah seperti puntung rokok, botol air, minuman kaleng, plastik tisu, dan bungkus makanan di tempat umum dan di jalanan umum.

Untuk kasus yang melibatkan anak-anak, Nga mengatakan bahwa orang tua atau wali dari anak di bawah umur itu akan dimintai pertanggungjawaban.

Simak juga Video: Prabowo Instruksikan Penanganan Sampah Selesai di 2029

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads