24 Kali Cambukan bagi Scammer Online Jika Ketahuan di Negeri Singa

24 Kali Cambukan bagi Scammer Online Jika Ketahuan di Negeri Singa

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 31 Des 2025 07:34 WIB
24 Kali Cambukan bagi Scammer Online Jika Ketahuan di Negeri Singa
Ilustrasi Singapura (Foto: Getty Images/Vincent_St_Thomas)
Singapura -

Singapura resmi memberlakukan hukuman cambuk bagi pelaku penipuan atau scam. Pelaku penipuan di Negeri Singa terancam 24 kali cambuk.

Dilansir AFP, hukuman cambuk untuk pelaku scam atau penipuan di Singapura resmi berlaku pada Selasa (30/12/2025) waktu setempat. Berdasarkan undang-undang yang mengatur hukuman tersebut, setiap pelaku scam di Singapura menghadapi hukuman cambuk wajib hingga 24 kali untuk kasus-kasus serius.

Hal itu dilakukan otoritas Singapura sebagai upaya pemberantasan sindikat penipuan. Singapura mencatat kerugian signifikan akibat serangkaian kasus-kasus penipuan, terutama scam online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian Dalam Negeri Singapura menyatakan bahwa 'memerangi penipuan merupakan prioritas nasional utam'. Menteri Negara Senior Singapura untuk Urusan Dalam Negeri, Sim Ann, menuturkan kepada parlemen Singapura bahwa penipuan telah menyebabkan kerugian lebih dari SGD 3,7 miliar atau setara Rp 48,3 triliun.

ADVERTISEMENT

Jumlah itu merupakan kerugian akibat penipuan dari tahun 2020 hingga paruh tahun pertama pada tahun 2025 ini. Sekitar 190.000 kasus penipuan, kata Sim Ann, telah dilaporkan selama periode tersebut.

Hukuman cambuk untuk pelaku scam merupakan bagian dari amandemen terhadap undang-undang pidana yang disahkan di parlemen Singapura pada November lalu. Hukuman cambuk ini akan diberlakukan di atas hukuman lainnya seperti hukuman penjara dan hukuman denda.

"Iya, mulai berlaku hari ini, 30 Desember 2025," kata Kementerian Dalam Negeri Singapura.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Singapura telah menyatakan para pelaku scam dan anggota sindikat scam atau perekrutnya 'akan menghadapi hukuman cambuk wajib minimal enam kali, hingga maksimal 24 kali'.

Sedangkan mereka yang membantu para pelaku scam, termasuk yang disebut 'kurir uang' yang menawarkan rekening bank atau kartu SIM akan menghadapi 'hukuman cambuk opsional' hingga 12 kali.

Beberapa tahun terakhir, otoritas Singapura meningkatkan upaya pendidikan publik dalam melawan penipuan. Salah satunya dengan membuka saluran telepon nasional.

Pada tahun 2020, pemerintah memperkenalkan aplikasi ScamShield yang memungkinkan para pengguna memeriksa panggilan, situs web, dan pesan mencurigakan. Pusat-pusat scam online, yang memikat warga negara asing untuk bekerja guna menipu orang dengan penipuan asmara online dan investasi kripto, telah berkembang pesat di seluruh Asia Tenggara dalam beberapa tahun terakhir ini.

Simak juga Video: Bareskrim Polri Pulangkan 9 WNI Korban TPPO di Kamboja ke Tanah Air

Halaman 2 dari 2
(haf/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads