Jual Organ Manusia, Eks Manajer Kamar Mayat Harvard Dibui 8 Tahun

Jual Organ Manusia, Eks Manajer Kamar Mayat Harvard Dibui 8 Tahun

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 17 Des 2025 16:50 WIB
Jual Organ Manusia, Eks Manajer Kamar Mayat Harvard Dibui 8 Tahun
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Washington DC -

Seorang mantan manajer kamar mayat di Sekolah Kedokteran Harvard di Amerika Serikat (AS), dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena mencuri dan menjual organ tubuh manusia, dari jenazah-jenazah yang disumbangkan untuk penelitian ilmiah.

Penjatuhan hukuman penjara terhadap Lodge itu diumumkan oleh Departemen Kehakiman AS dalam pernyataan pada Selasa (16/12) waktu setempat.

Cedric Lodge, yang berusia 58 tahun, seperti dilansir AFP, Rabu (17/12/2025), telah mengaku bersalah pada Mei lalu atas dakwaan perdagangan bagian tubuh manusia yang dicuri, yang meliputi organ dalam, otak, kulit, tangan, wajah, dan kepala yang telah dibedah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tindak pidana itu dilakukan antara tahun 2018 hingga setidaknya Maret 2020.

ADVERTISEMENT

Lodge telah dipecat dari Universitas Harvard, yang merupakan universitas bergengsi dan tertua di AS, pada Mei 2023 lalu.

Para penyidik AS mengatakan Lodge dan istrinya, Denise, membawa sejumlah bagian tubuh manusia dari Sekolah Kedokteran Harvard yang terletak di dekat Boston, ke rumah mereka yang ada di Goffstown, New Hampshire, serta ke sejumlah lokasi lainnya di Massachusetts dan Pennsylvania.

Bagian-bagian tubuh manusia, yang berasal dari jenazah yang disumbangkan untuk penelitian itu, sebut para penyidik AS, dipindahkan "tanpa sepengetahuan atau izin dari atasannya, sang pendonor, atau keluarga pendonor" sebelum dikirimkan kepada para pembeli di beberapa negara bagian AS lainnya.

Denise Lodge, yang berusia 65 tahun, juga diadili dalam kasus yang sama. Laporan Departemen Kehakiman AS menyebutkan bahwa Denise dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh pengadilan.

"Hukuman hari ini merupakan langkah maju lainnya dalam memastikan mereka yang merencanakan dan melaksanakan kejahatan keji ini dibawa ke pengadilan," kata agen khusus yang bertanggung jawab atas kantor lapangan Biro Investigasi Federal (FBI) Philadelphia, Wayne A Jacobs.

Departemen Kehakiman AS mengatakan bahwa banyak sisa-sisa tubuh manusia yang telah dijual oleh Lodge, kemudian dijual kembali dengan keuntungan. Beberapa pembeli tersebut, sebut Departemen Kehakiman AS, telah dijatuhi hukuman penjara atau sedang menunggu vonis.

Simak juga Video 'Pengakuan 2 Remaja Pemburu Organ Manusia di Makassar':

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads