Kelakuan Bejat Pria Malaysia Cabuli Bayi 9 Bulan

Kelakuan Bejat Pria Malaysia Cabuli Bayi 9 Bulan

Zunita Putri - detikNews
Sabtu, 29 Nov 2025 20:30 WIB
Ilustrasi Bayi SIDS
Foto ilustrasi bayi: (iStock)
Jakarta -

Aksi kekerasan yang berujung dengan kematian marak terjadi, kali ini korbannya adalah bayi berusia 9 bulan di Malaysia. Bayi sekecil itu harus menjadi korban pembunuhan dan pencabulan.

Dilansir The Star, Sabtu (29/11/2025), peristiwa itu terjadi di Lembah Subang, Malaysia, sekitar empat tahun lalu. Bayi berjenis kelamin laki-laki yang usianya baru 9 bulan dibunuh dan disodomi oleh laki-laki bernama M Badruldin (40).

Hasil autopsi tim forensik menunjukkan adanya air mani pelaku di usus besar dan anus korban. Adapun penyebab kematian korban karena dicekik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badruldin merupakan suami dari pengasuh bayi itu. Dia juga telah mengakui aksi jahatnya itu.

ADVERTISEMENT

Pelaku Dijatuhi Hukuman 30 Tahun Bui

Atas aksi sadisnya itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada Badruldin. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman 13 cambukan dengan rotan.

Hakim memberikan dua vonis untuk Badruldin. Jadi, hukuman 30 tahun penjara dan 12 kali cambuk itu vonis karena Badruldin terbukti melakukan pembunuhan.

Sedangkan untuk dakwaan sodomi, hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan satu kali cambuk, dengan masa hukuman penjara dijalani secara bersamaan terhitung sejak penangkapan pelaku, yakni 29 April 2021.

Kasus Serupa

Kasus serupa ini pernah terjadi pada tahun 2018 lalu di Bandar Baru Bangi, dekat Kuala Lumpur, Malaysia. Korbannya juga bayi berusia 9 bulan, pelakunya juga adalah suami dari pengasuh bayi itu.

Namun, penyebab kematian bayi perempuan ini adalah karena pukulan benda tumpul di kepala hingga membuat tengkorak bayi itu retak.

Di Indonesia juga pernah terjadi kasus serupa pada tahun 2014 lalu, di mana korbannya juga bayi berusia 9 bulan berinisial AA. Pelakunya adalah paman korban.

Dirangkum detikcom, peristiwa ini terjadi pada sekitar tahun 2013. Korban diperkosa oleh Z yang merupakan pamannya.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat itu menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Z. Ia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap bayi usia 9 bulan. Vonis yang cukup rendah mengingat jaksa menuntut 15 tahun penjara untuk terdakwa.

Halaman 4 dari 3
(zap/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads