Eks Presiden Brasil Mulai Jalani Masa Hukuman 27 Tahun Penjara

Eks Presiden Brasil Mulai Jalani Masa Hukuman 27 Tahun Penjara

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 26 Nov 2025 13:02 WIB
Former Brazilian President Jair Bolsonaro speaks to the press outside his home after Federal Police agents carried out a search and seizure warrant in Brasilia, Brazil, Wednesday, May 3, 2023. When asked about the search of Bolsonaro’s home in Brasilia, the Federal Police press office gave a statement saying officers were carrying out searches and arrests related to the introduction of fraudulent data related to the COVID-19 vaccine into the nation’s health system. (AP Photo/Eraldo Peres)
Mantan Prseiden Brasil Jair Bolsonaro (dok. AP Photo/Eraldo Peres)
Brasilia -

Mahkamah Agung Brasil, pada Selasa (25/11) waktu setempat, memerintahkan mantan Presiden Jair Bolsonaro untuk mulai menjalani masa hukuman 27 tahun penjara terkait upayanya merencanakan kudeta yang gagal. Bolsonaro harus mendekam di dalam penjara setelah semua permohonan bandingnya ditolak.

Bolsonaro yang menjabat Presiden Brasil tahun 2019-2022, mengakhiri karier politiknya dengan dipenjara di sebuah ruangan kecil di markas besar kepolisian. Ruangan tempat Bolsonaro menjalani masa hukumannya itu dilengkapi televisi, kulkas mini dan pendingin ruangan atau AC.

Mantan presiden berusia 70 tahun ini telah dinyatakan bersalah pada September lalu, terkait rencana menghentikan Luiz Inacio Lula da Silva menjabat sebagai Presiden Brasil setelah pemilu tahun 2022, yang mencakup rencana untuk membunuh veteran sayap kiri tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa penuntut Brasil menyebut rencana itu gagal karena kurangnya dukungan dari petinggi militer. Bolsonaro bersikeras menegaskan dirinya tidak bersalah dan merupakan korban persekusi politik.

ADVERTISEMENT

Pada awal bulan ini, Mahkamah Agung Brasil menolak banding yang diajukan Bolsonaro. Dalam pernyataan terbaru, seperti dilansir AFP, Rabu (26/11/2025), Mahkamah Agung menegaskan utusan itu telah final.

Mahkamah Agung Brasil, dalam pernyataan pada Selasa (25/11), juga memerintahkan pengadilan militer untuk memutuskan apakah Bolsonaro harus dicopot dari pangkat kapten militer yang disandangnya.

Bolsonaro menjalani tahanan rumah hingga Sabtu (22/11) waktu setempat, ketika dia dipindahkan penahanannya di markas besar kepolisian di ibu kota Brasilia karena merusak monitor pergelangan kaki yang dipakainya. Dia merusak gelang monitor itu dengan solder, namun berdalih melakukannya karena 'rasa ingin tahu'.

Salah satu hakim Mahkamah Agung Brasil, Alexandre de Moraes, mengatakan ada tanda-tanda Bolsonaro berencana melarikan diri selama acara doa bersama yang digelar putranya di luar rumahnya. Moraes merujuk pada lokasi Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di dekat rumahnya, dan hubungan dekat Bolsonaro dengan Presiden Donald Trump, yang mengindikasikan kemungkinan dia mencoba kabur untuk mencari suaka politik.

Dikatakan oleh Bolsonaro bahwa dirinya bertindak karena "paranoia" yang dipicu oleh obat-obatan yang dikonsumsinya. Dia membantah dirinya mencoba untuk melarikan diri.

Mahkamah Agung Brasil memutuskan Bolsonaro akan tetap ditahan di ruang petugas -- ruang aman bagi narapidana atau tahanan yang dilindungi -- yang menjadi tempatnya ditahan di Brasilia saat ini.

Lima terdakwa lainnya dalam kasus yang sama dengan Bolsonaro, termasuk jenderal militer dan mantan menteri, juga mulai menjalani masa hukuman penjara mereka -- yang bervariasi antara 19 tahun penjara hingga 26 tahun penjara -- pada Selasa (25/11) waktu setempat.

Mantan kepala intelijen era Bolsonaro, Alexandre Ramagem, yang divonis 16 tahun penjara telah dinyatakan sebagai buronan usai baru-baru ini kabur ke AS.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video: Polisi Gerebek Rumah Eks Presiden Brasil Jair Bolsonaro"
[Gambas:Video 20detik]
(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads