×
Ad

Tok! Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Divonis Mati

Rita Uli Hutapea - detikNews
Senin, 17 Nov 2025 16:05 WIB
Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina dijatuhi hukuman mati (Foto: REUTERS/Mohammad Ponir Hossain)
Jakarta -

Pengadilan Bangladesh pada hari Senin (17/11) menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina setelah menyatakannya bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan.

"Hasina dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan, termasuk penghasutan, perintah untuk membunuh, dan tidak bertindak untuk mencegah kekejaman tersebut," kata hakim Golam Mortuza Mozumder membacakan putusan di ruang sidang di Dhaka, ibu kota Bangladesh yang penuh sesak dengan pengunjung.

"Kami telah memutuskan untuk menjatuhkannya hanya satu hukuman -- yaitu, hukuman mati," imbuhnya, dilansir kantor berita AFP, Senin (17/11/2025).

Sebelumnya, jaksa penuntut Bangladesh menuntut hukuman mati untuk Hasina yang dijerat dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Persidangan terhadap Hasina, yang berstatus buron ini, digelar secara in-absentia di Dhaka.

Hasina yang melarikan diri ke India sejak tahun lalu, seperti dilansir AFP, Kamis (16/10/2025), telah menentang perintah pengadilan untuk pulang ke Bangladesh, untuk menghadapi dakwaan memerintahkan tindakan mematikan dalam upaya gagal menumpas unjuk rasa besar-besaran yang dipimpin mahasiswa.

Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), hingga 1.400 orang tewas dalam bentrokan yang terjadi selama unjuk rasa berlangsung pada Juli hingga Agustus 2024 lalu di Bangladesh.

"Kami menuntut hukuman tertinggi untuknya," ucap ketua jaksa penuntut, Tajul Islam, kepada wartawan di luar gedung pengadilan pada Kamis (16/10).

"Untuk satu pembunuhan, satu hukuman mati adalah aturannya. Untuk 1.400 pembunuhan, dia seharusnya dihukum 1.400 kali -- tetapi karena itu tidak mungkin secara manusiawi, kami menuntut setidaknya satu hukuman mati," ujarnya.




(ita/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork