×
Ad

Trump Perintahkan Deplu AS Tolak Pemohon Visa yang Obesitas-Diabetes

Rita Uli Hutapea - detikNews
Sabtu, 15 Nov 2025 11:42 WIB
Ilustrasi bendera Amerika Serikat (Foto: AP/Alex Brandon)
Jakarta -

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump memerintahkan Departemen Luar Negeri (Deplu) AS untuk menolak visa bagi warga negara asing karena alasan usia dan kondisi kesehatan seperti diabetes dan obesitas. Menurut Washington, para pemohon tersebut memiliki kemungkinan tinggi menjadi "beban publik" karena masalah kesehatan mereka.

Dalam beberapa bulan terakhir, rencana untuk mencegah lebih banyak warga negara asing datang ke AS telah mencakup jaminan hingga US$15.000 untuk pelancong dari negara tertentu, biaya US$100.000 untuk pekerja visa H-1B, dan penolakan visa berdasarkan temuan "pandangan anti-Amerika".

Panduan baru ini, yang akan diterapkan mulai Januari 2026, dipublikasikan dalam surat kawat yang dikirim oleh Departemen Luar Negeri AS kepada pejabat kedutaan dan konsulat di seluruh dunia pada awal November lalu. Dilansir Politico, Sabtu (15/11/2025), aturan baru ini mewajibkan kesehatan imigran dan kondisi medis tertentu -- termasuk penyakit kardiovaskular dan pernapasan, kanker, diabetes, penyakit metabolik dan neurologis, serta gangguan mental -- untuk dipertimbangkan, karena kondisi-kondisi ini mungkin memerlukan perawatan medis senilai ratusan ribu dolar.

Imigran yang mengajukan visa untuk tinggal permanen di Amerika Serikat harus menjalani pemeriksaan medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan profesional yang disetujui pemerintah. Semua pemohon visa akan dites untuk penyakit menular, seperti TBC, dan diwajibkan untuk mengisi formulir tentang riwayat penggunaan narkoba atau alkohol, masalah kesehatan mental, atau kekerasan. Mereka juga harus menunjukkan apakah mereka telah menerima vaksinasi untuk melindungi dari penyakit menular seperti campak, polio, dan hepatitis B.

Arahan baru ini tidak hanya memperluas daftar kondisi medis yang perlu dipertimbangkan secara signifikan, tetapi juga memberikan wewenang yang lebih besar kepada petugas imigrasi untuk menerima atau menolak visa hanya berdasarkan status kesehatan pemohon dan kemampuan mereka untuk membayar perawatan medis tanpa bantuan pemerintah.

"Apakah pemohon memiliki sumber daya keuangan yang memadai untuk menutupi biaya perawatan tersebut selama masa hidupnya tanpa mencari bantuan tunai publik atau perawatan jangka panjang dengan biaya pemerintah?" demikian isi surat kawat tersebut.




(ita/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork