Perkara yang Jerat Rival Erdogan Hingga Terancam Dipenjara 2.000 Tahun

Perkara yang Jerat Rival Erdogan Hingga Terancam Dipenjara 2.000 Tahun

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 13 Nov 2025 06:11 WIB
Perkara yang Jerat Rival Erdogan Hingga Terancam Dipenjara 2.000 Tahun
Imamoglu (Foto: Reuters/Dilara Senkaya)
Istanbul -

Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu dijerat 142 dakwaan pidana dan terancam hukuman lebih dari 2.000 tahun penjara. Imamoglu merupakan rival politik utama Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan.

Dilansir AFP, Rabu (12/11/2025), Imamoglu dianggap sebagai satu-satunya politisi yang mampu mengalahkan Erdogan dalam Pilpres Turki. Penangkapannya pada Maret 2025 telah memicu kerusuhan terburuk sejak tahun 2013 di jalanan Turki.

Dokumen dakwaan terhadap Imamoglu setebal 4.000 halaman yang mencakup rentetan pelanggaran hukum, termasuk menjalankan organisasi kriminal, penyuapan, penggelapan, pencucian uang, pemerasan, hingga manipulasi tender. Kantor berita Anadolu Agency melaporkan dakwaan-dakwaan yang dijeratkan terhadap Imamoglu itu memiliki total ancaman hukuman hingga 2.430 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua oposisi utama Turki, Partai Rakyat Republik atau CHP, Ozgur Ozel mengecam dakwaan-dakwaan yang dijeratkan terhadap Imamoglu. Dia menganggapnya sebagai contoh jelas untuk 'campur tangan yudisial' yang bertujuan menghalangi Imamoglu mencalonkan diri sebagai kandidat dalam Pilpres Turki 2028.

"Kasus ini tidak legal, ini sepenuhnya politis. Tujuannya adalah untuk menghentikan CHP, yang berada di posisi pertama dalam pemilu (lokal) terakhir, dan untuk menghalangi kandidat presidennya," kata Ozel dalam pernyataan via media sosial X.

ADVERTISEMENT

Dakwaan itu diumumkan oleh jaksa Turki pada Selasa (11/11) waktu setempat. Jadwal sidang akan ditentukan kemudian.

Isi Dakwaan

Dilansir DW, Imamoglu saat ini berada dalam tahanan praperadilan atas tuduhan korupsi. Dia juga menjalani hukuman penjara lainnya selama 1 tahun 8 bulan karena menghina dan mengancam Jaksa Agung Istanbul.

Tuduhan korupsi terhadap Imamoglu, yang telah dibantah keras olehnya, hanyalah salah satu dari beberapa proses hukum terhadapnya. Selain itu, dia juga menghadapi tuduhan spionase yang diajukan pada Oktober 2025.

Jaksa menuduhnya menyebarkan data pribadi penduduk Istanbul untuk mendapatkan dana dari luar negeri demi kampanye kepresidenannya. Jaksa juga menuduhnya menghina Jaksa Agung dan memalsukan dokumen ijazah.

Para kritikus melihat kasus ini sebagai bagian dari upaya untuk menyingkirkannya setelah kinerja partainya yang kuat dalam pemilihan kepala daerah di Turki tahun lalu. Pemerintah bersikeras peradilan terhadapnya Imamoglu independen dan investigasi bertujuan untuk mengungkap korupsi atau pelanggaran lainnya.

Imamoglu merupakan pemimpin kota terbesar dan terkaya di Turki. Menurut dakwaan itu, yang menyebutkan total 402 tersangka, Imamoglu dituduh memimpin jaringan kejahatan luas di mana dia memanfaatkan pengaruhanya 'bagaikan gurita'.

"Bisakah seseorang menjadi pelaku kecurangan pemilu, memegang surat ketetapan palsu, sekaligus seorang pencuri, seorang teroris, dan seorang mata-mata pada saat yang bersamaan?" tanya pemimpin oposisi Ozel.

"Jika Anda menuduh orang yang tidak bersalah atas salah satu kejahatan ini saja, itu akan menjadi ketidakadilan yang besar. Tetapi ketika Anda melimpahkan semua kejahatan itu kepada satu orang, itu adalah kejahatan besar. Namun, satu-satunya kejahatannya adalah mencalonkan diri sebagai presiden negara ini!," sebut Ozel.

Halaman 3 dari 3
(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads