Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu, yang merupakan rival politik utama Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, terancam hukuman lebih dari 2.000 penjara setelah jaksa menjeratkan 142 dakwaan pidana terhadapnya.
Imamoglu, seperti dilansir AFP, Rabu (12/11/2025), dianggap sebagai satu-satunya politisi yang mampu mengalahkan Erdogan dalam pilpres Turki. Dia ditangkap sejak Maret lalu, dengan penangkapannya memicu kerusuhan terburuk sejak tahun 2013 di jalanan Turki.
Dokumen dakwaan terhadap Imamoglu mencapai setebal 4.000 halaman yang mencakup rentetan pelanggaran hukum, termasuk menjalankan organisasi kriminal, penyuapan, penggelapan, pencucian uang, pemerasan, hingga manipulasi tender.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kantor berita Anadolu Agency melaporkan bahwa dakwaan-dakwaan yang dijeratkan terhadap Imamoglu itu memiliki total ancaman hukuman hingga 2.430 tahun.
Ketua oposisi utama Turki, CHP, Ozgur Ozel mengecam dakwaan-dakwaan yang dijeratkan terhadap Imamoglu sebagai contoh kelas untuk "campur tangan yudisial" yang bertujuan menghalangi Imamoglu untuk mencalonkan diri sebagai kandidat dalam pilpres tahun 2028 mendatang.
"Kasus ini tidak legal, ini sepenuhnya politis. Tujuannya adalah untuk menghentikan CHP, yang berada di posisi pertama dalam pemilu (lokal) terakhir, dan untuk menghalangi kandidat presidennya," kata Ozel dalam pernyataan via media sosial X.
Dakwaan itu diumumkan oleh jaksa Turki pada Selasa (11/11) waktu setempat, dengan tanggal sidang akan ditentukan kemudian.
Imamoglu yang memimpin kota terbesar dan terkaya di Turki, menghadapi serangkaian tuduhan, termasuk spionase dan pemalsuan gelar universitasnya, yang dapat membuatnya dilarang mencalonkan diri dalam pilpres 2028.
Menurut dakwaan itu, yang menyebutkan total 402 tersangka, Imamoglu dituduh memimpin jaringan kejahatan luas di mana dia memanfaatkan pengaruhanya "bagaikan gurita".
Sebelum dakwaan diumumkan ke publik, Ozel mengecam luasnya cakupan tuduhan yang menjerat Imamoglu.
"Bisakah seseorang menjadi pelaku kecurangan pemilu, memegang surat ketetapan palsu, sekaligus seorang pencuri, seorang teroris, dan seorang mata-mata pada saat yang bersamaan?" tanyanya.
"Jika Anda menuduh orang yang tidak bersalah atas salah satu kejahatan ini saja, itu akan menjadi ketidakadilan yang besar. Tetapi ketika Anda melimpahkan semua kejahatan itu kepada satu orang, itu adalah kejahatan besar ... Namun, satu-satunya kejahatannya adalah mencalonkan diri sebagai presiden negara ini!," sebut Ozel.
Simak juga Video 'Erdogan Sekakmat Kanselir Jerman yang Salahkan Hamas Atas Gaza':











































