Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 23 tahun ditangkap dan diadili di Singapura atas tuduhan membantu sedikitnya tiga orang untuk memasuki wilayah negara tersebut secara ilegal. Pria WNI ini terancam hukuman maksimum dua tahun penjara jika terbukti bersalah.
WNI bernama Febry Iswanto (23), seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (11/11/2025), merupakan salah satu dari delapan awak dari kapal tugboat asing yang ditangkap otoritas Singapura, karena diduga melakukan pelanggaran hukum.
Kepolisian Penjaga Pantai Singapura melakukan operasi di Terminal Agregat Pulau Punggol pada Minggu (9/11) waktu setempat, dan menangkap delapan warga negara asing (WNA), termasuk Febry, yang ada di atas kapal tersebut.
Penyelidikan awal, menurut Kepolisian Singapura, menunjukkan bahwa Febry diyakini telah membantu tiga orang memasuki wilayah Singapura secara ilegal pada 26 Oktober lalu.
Ketiga orang itu bersembunyi di dalam tongkang yang ditarik oleh kapal tugboat yang terdaftar di Indonesia tersebut.
Dalam persidangan pada Selasa (11/11), Febry dijerat satu dakwaan di bawah Undang-undang Imigrasi negara tersebut. Dia kini ditahan dan kasusnya akan disidangkan kembali pada 18 November mendatang.
(nvc/ita)