Israel Bikin Undang-Undang Izinkan Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina

Israel Bikin Undang-Undang Izinkan Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 04 Nov 2025 08:09 WIB
Captured and detained Palestinians sit on a street in Beit Lahia, northern Gaza Strip, as Israeli soldiers stand guard, amid the ongoing ground operation of the Israeli army against Palestinian Islamist group Hamas this handout image obtained by Reuters on December 8, 2023.   THIS IMAGE HAS BEEN SUPPLIED BY A THIRD PARTY. NO RESALES. NO ARCHIVES
Foto Militer Israel Tangkap Warga Palestina: (Handout Image Obtained by Reuters)
Jakarta -

Israel saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang hukuman mati bagi tahanan Palestina. RUU itu saat ini sudah masuk ke pembahasan di sidang parlemen Israel.

Proposal tersebut diajukan oleh Partai Jewish Power, yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir. Undang-Undang ini memungkinkan pengadilan Israel untuk menjatuhkan hukuman mati kepada warga Palestina yang dihukum karena membunuh warga Israel atas "alasan nasionalistis".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir Middle East Eye, Selasa (4/11/2025), Undang-Undang ini tidak berlaku bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina dalam situasi serupa. RUU ini telah dipromosikan partai-partai sayap kanan Israel sejak sebelum genosida di Gaza dimulai pada Oktober 2023, mereka menyerukan RUU ini segera disahkan.

Para pejabat keamanan Israel sebelumnya menentang langkah tersebut, memperingatkan bahwa hal itu dapat membahayakan tawanan Israel yang ditahan oleh faksi-faksi Palestina di Gaza.

ADVERTISEMENT

Namun, setelah pembebasan semua tawanan yang masih hidup oleh Hamas bulan lalu, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu memberikan lampu hijau bagi RUU tersebut untuk dilanjutkan, menurut Koordinator Tahanan dan Orang Hilang, Gal Hirsch, yang menyampaikan pidato di hadapan komite sebelum pemungutan suara pada hari Senin.

Ia mengatakan keberatan-keberatan sebelumnya telah "menjadi tidak relevan".

Hirsch menyebut RUU tersebut merupakan "alat dalam kotak peralatan yang memungkinkan kita memerangi teror dan mengamankan pembebasan sandera," menurut laporan media Israel.

Sementara itu, Ben Gvir berterima kasih kepada Netanyahu atas dukungannya. Namun, ia menekankan bahwa pengadilan seharusnya tidak memiliki diskresi dalam menjatuhkan hukuman, dengan mengatakan: "Setiap teroris yang melakukan pembunuhan harus tahu bahwa hukuman mati akan dijatuhkan kepadanya".

"Saya berterima kasih kepada perdana menteri atas dukungannya terhadap RUU Jewish Power untuk hukuman mati bagi teroris," tulis Ben Gvir di X.

Terkait RUU itu, Pusat Advokasi Tahanan Palestina, mengatakan RUU tersebut "merupakan kejahatan perang Israel". Mereka pun memperingatkan dampaknya.

"Konsekuensi dari tindakan fasis ini akan semakin keras, menyeret seluruh kawasan ke dalam siklus kekacauan baru yang hasilnya tak seorang pun dapat prediksi," ucap kelompok itu.

Simak juga Video Perintah Netanyahu Jika Pasukannya Diserang di Gaza: Serang Balik!

(zap/yld)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads