Dibui, Thaksin Shinawatra Minta Pengampunan Raja Thailand

Dibui, Thaksin Shinawatra Minta Pengampunan Raja Thailand

Rita Uli Hutapea - detikNews
Senin, 29 Sep 2025 18:38 WIB
Former Thai Prime Minister Thaksin Shinawatra arrives at the Supreme Court ahead of a verdict on the legality of Thaksins six-month hospital stay before he was granted a parole, in Bangkok, Thailand, September 9, 2025. REUTERS/Chalinee Thirasupa Purchase Licensing Rights
Thaksin Shinawatra (Foto: REUTERS/Chalinee Thirasupa Purchase Licensing Rights)
Jakarta -

Mantan perdana menteri Thailand yang berpengaruh, Thaksin Shinawatra, telah mengajukan permohonan pengampunan raja untuk mengurangi hukuman penjara satu tahunnya.

Thaksin (76) adalah salah satu politisi paling kontroversial di negara itu, pemimpin dinasti yang selama dua dekade bergulat dengan pemerintahan pro-monarki dan pro-militer di Thailand.

Miliarder ini mulai menjalani hukumannya di penjara Bangkok setelah Mahkamah Agung Thailand memutuskan bulan ini, bahwa ia menjalani hukuman bui tahun 2023 secara tidak semestinya di kamar rumah sakit, bukannya di sel penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permohonan (pengampunan kerajaan) telah diajukan, tetapi saya tidak memiliki komentar apa pun tentang ini. Ini adalah hak setiap narapidana," ujar pengacara Thaksin, Winyat Chatmontree, kepada wartawan pada hari Senin di luar penjara, seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (29/9/2025).

ADVERTISEMENT

Winyat tidak menyebutkan kapan permohonan pengampunan tersebut diajukan.

Thaksin terpilih sebagai perdana menteri pada tahun 2001 dan terpilih lagi pada tahun 2005. Ia mengasingkan diri setelah masa jabatan keduanya dipersingkat oleh kudeta militer.

Setelah kembali ke Thailand pada Agustus 2023, ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Namun, ia tidak pernah menghabiskan satu malam pun di sel. Dibawa ke kamar pribadi di rumah sakit, hukumannya dikurangi menjadi satu tahun berkat pengampunan kerajaan, sebelum ia dibebaskan sebagai bagian dari skema pembebasan dini bagi narapidana lanjut usia.

Waktu kepulangannya dan pemindahan medisnya, yang bertepatan dengan pembentukan pemerintahan baru oleh partainya, Pheu Thai, telah memicu kecurigaan publik akan adanya kesepakatan gelap dan tuduhan perlakuan khusus.

Mahkamah Agung memutuskan pada 9 September lalu bahwa pelaksanaan hukuman penjaranya melanggar hukum, dan bahwa ia tidak menderita kondisi kesehatan kritis.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video: MA Thailand Vonis Thaksin Harus Kembali Dipenjara 1 Tahun"
[Gambas:Video 20detik]
(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads