Singapura mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk membatasi penggunaan hak veto oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan. Singapura mendesak reformasi agar PBB lebih inklusif.
Dilansir Channel News Asia, Minggu (28/9/2025), hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan dalam Sidang Umum PBB di New York. Dia mengatakan hak veto semakin sering digunakan di tengah konflik yang semakin meluas.
"Peningkatan, dan jika boleh saya tambahkan, penggunaan hak veto yang sinis oleh P5 harus dibatasi," kata Balakrishnan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan anggota PBB yang lebih luas harus mencapai kesepakatan tentang bagaimana hak veto ini akan digunakan di masa mendatang. Dia menyebut dunia saat ini sudah berubah.
"Sebagaimana dunia telah berubah secara dramatis dalam 80 tahun terakhir, jelas juga bahwa PBB perlu melakukan reformasi agar sesuai dengan tujuannya untuk periode selanjutnya. Kita membutuhkan PBB yang lebih representatif dan inklusif yang mencerminkan realitas terkini," ujarnya.
Lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang punya hak veto itu ialah China, Prancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat (AS). Hak veto itu memungkinkan salah satu dari mereka untuk memblokir adopsi resolusi apa pun terlepas dari seberapa besar dukungan yang diperoleh resolusi itu dari anggota PBB lainnya.
Awal bulan ini, AS memveto untuk keenam kalinya rancangan resolusi yang menuntut gencatan senjata di Gaza, Palestina, dan pembebasan sandera. AS beralasan rancangan tersebut gagal mengutuk Hamas atau mengakui hak Israel untuk membela diri. Padahal, ke-14 anggota DK PBB lainnya memberikan suara mendukung resolusi tersebut.
Balakrishnan mengakui peran anggota terpilih Dewan Keamanan PBB. Namun, dia juga menyerukan hubungan yang lebih kuat antara Dewan Keamanan dan Majelis Umum.
Dalam sebuah pernyataan pada debat terbuka Dewan Keamanan PBB tahun lalu, Singapura juga telah menyerukan reformasi dewan, termasuk pembatasan penggunaan hak veto. Pernyataan Balakrishnan kali ini muncul saat PBB memperingati 80 tahun berakhirnya Perang Dunia II.
Tatanan dunia pascaperang, katanya, 'telah berakhir'. Dia mengatakan distribusi bobot ekonomi, kecanggihan teknologi, dan kekuatan militer saat ini sangat berbeda dengan dunia tahun 1945.
"Terkikisnya rasa hormat terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB, pelanggaran berat hukum internasional dan hukum humaniter internasional, sayangnya telah menjadi hal yang umum, demikian pula pelanggaran kedaulatan dan integritas wilayah," ujarnya.
Dia mengatakan perang di Timur Tengah, Ukraina, dan sebagian Afrika mencerminkan tragedi. Dia menyebut Singapura akan mempertimbangkan kembali posisinya dalam mengakui negara Palestina jika Israel 'mengambil langkah lebih lanjut untuk memadamkan solusi dua negara'.
(haf/imk)