Trump Perpanjang Tunda Blokir TikTok di AS hingga Pertengahan Desember

Trump Perpanjang Tunda Blokir TikTok di AS hingga Pertengahan Desember

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 17 Sep 2025 06:43 WIB
US President Donald Trump speaks to members of the press before boarding Air Force One at Morristown Municipal Airport in Morristown, New Jersey on September 14, 2025 after spending the weekend at his Bedminster residence. (Photo by Mandel NGAN / AFP)
Foto: Donald Trump (AFP/MANDEL NGAN).
Jakarta -

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memperpanjang penundaan pemberlakuan larangan terhadap TikTok hingga 16 Desember. Hal itu menandai penundaan keempat dari undang-undang yang dirancang untuk memaksa penjualan aplikasi tersebut dari pemiliknya di China.

Dilansir kantor berita AFP, Rabu (17/9/2025), pengumuman tersebut, yang dibuat melalui perintah eksekutif, terjadi meskipun Trump mengatakan kepada wartawan sebelumnya bahwa Amerika Serikat dan China telah mencapai kesepakatan mengenai struktur kepemilikan baru untuk bisnis AS dari aplikasi berbagi video yang sangat populer tersebut.

Perpanjangan ini menyusul penundaan sebelumnya yang dikeluarkan pada bulan Januari, April, dan Juni saat pemerintah menavigasi implikasi hukum dan keamanan nasional yang rumit seputar operasi TikTok di Amerika Serikat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penundaan terbaru ditetapkan berakhir pada hari Rabu, yang akan memungkinkan undang-undang AS yang ditandatangani pada tahun 2024 oleh Presiden saat itu Joe Biden untuk memaksa penutupan TikTok di Amerika Serikat karena kepemilikannya di Tiongkok.

ADVERTISEMENT

Undang-undang tersebut dirancang untuk mengatasi masalah keamanan nasional atas perusahaan induk TikTok di Tiongkok, ByteDance, dan potensi hubungannya dengan pemerintah Tiongkok.

Namun Trump, yang kampanye pemilihannya tahun 2024 sangat bergantung pada media sosial dan mengatakan ia menyukai TikTok, menunda larangan tersebut.

Simak Video 'Akhirnya TikTok Bakal Legal di AS!':

(whn/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads