Parlemen India mengesahkan undang-undang (UU) yang melarang judi online (judol). Larangan diberlakukan setelah data pemerintah New Delhi menunjukkan sebanyak 450 juta warga India kehilangan total US$ 2,3 miliar (Rp 37,5 triliun) per tahun akibat aplikasi judol.
Larangan yang berlaku di India ini, seperti dilansir AFP, Jumat (22/8/2025), berdampak pada platform permainan kartu, poker, dan olahraga fantasi, termasuk aplikasi kriket fantasi lokal yang sangat populer di India.
Pemerintah India mengatakan sekitar sepertiga penduduk negara terpadat di dunia ini telah kehilangan uang akibat judi online.
UU Promosi dan Regulasi Permainan Online disahkan oleh kedua majelis dalam parlemen India pada Kamis (21/8) malam waktu setempat. UU tersebut mengkriminalisasi penawaran, promosi, dan pendanaan untuk permainan semacam itu, dengan para pelanggarnya terancam hukuman hingga lima tahun penjara.
"Undang-undang ini dirancang untuk mengekang kecanduan, kehancuran finansial, dan tekanan sosial yang disebabkan oleh platform permainan predator yang berkembang pesat dengan janji-janji menyesatkan tentang kekayaan cepat," demikian pernyataan pemerintah India.
Industri game India yang lebih luas merupakan salah satu pasar terbesar di dunia, namun UU baru ini memberikan pengecualian untuk e-sports dan game edukasi, yang menurut pemerintah akan dipromosikan sebagai bagian dari ekonomi digital.
Perdana Menteri (PM) Narendra Modi mengatakan bahwa undang-undang baru ini akan "mendorong e-sports dan game sosial online" sekaligus "akan menyelamatkan masyarakat kita dari dampak buruk game uang online".
(nvc/ita)