Polandia Usir 63 Warga Ukraina-Belarusia karena Bikin Ribut di Konser

Polandia Usir 63 Warga Ukraina-Belarusia karena Bikin Ribut di Konser

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 13 Agu 2025 13:02 WIB
Polish Prime Minister Donald Tusk speaks during a press conference announcing changes in his government in Warsaw, Poland, July 23, 2025. REUTERS/Kuba Stezycki/File Photo Purchase Licensing Rights
PM Polandia, Donald Tusk (dok. REUTERS/Kuba Stezycki/File Photo Purchase Licensing Rights)
Warsawa -

Perdana Menteri (PM) Polandia, Donald Tusk, mengatakan negaranya mengusir sedikitnya 63 warga negara asing (WNA) asal Ukraina dan Belarusia. Pengusiran dilakukan setelah puluhan warga Ukraina dan Belarusia itu memicu keributan di sebuah konser yang berlangsung di Polandia.

Tusk saat berbicara kepada wartawan, seperti dilansir AFP, Rabu (13/8/2025), mengatakan bahwa orang-orang tersebut berada di balik "kekacauan, perilaku agresif, dan provokasi tertentu" yang terjadi selama konser rapper Belarusia, Max Korzh, digelar di ibu kota Warsawa pada Sabtu (9/8) waktu setempat.

Tusk menegaskan bahwa sebanyak 57 warga Ukraina dan enam warga Belarusia tersebut "harus meninggalkan negara ini secara sukarela atau secara paksa".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan bahwa setiap orang harus menghormati hukum, apa pun kewarganegaraan mereka.

ADVERTISEMENT

"Polandia tidak bisa membiarkan sentimen anti-Ukraina berkobar," kata Tusk, yang negaranya telah menjadi pendukung setia Ukraina sejak invasi militer Rusia pada Februari 2022 lalu.

"Sebuah konflik antara Polandia dan Ukraina tentu akan menjadi hadiah bagi (Presiden Rusia Vladimir) Putin," sebutnya.

Rekaman video yang dibagikan secara online menunjukkan para penonton menyerbu arena selama pertunjukan rap di stadion nasional di Warsawa pada Sabtu (9/8) waktu setempat. Media lokal melaporkan ada sekitar 700.000 orang yang menghadiri konser tersebut.

Kepolisian Polandia, dalam pernyataannya, mengatakan bahwa "polisi menahan 109 orang atas berbagai pelanggaran dan kejahatan, seperti kepemilikan narkoba, penyerangan terhadap petugas keamanan, kepemilikan dan membawa perangkat piroteknik, dan masuk tanpa izin ke area digelarnya acara massal".

Beberapa media yang beredar di media sosial tampak menunjukkan seorang penonton konser mengibarkan bendera Tentara Pemberontak Ukraina (UPA), kelompok gerilya yang berpihak pada Nazi Jerman. Simbol tersebut dilarang berdasarkan aturan hukum Polandia.

"Kami melihat berbagai bendera dan simbol dipajang di sana. Kami mengumpulkan semua bukti ini dan mengirimkannya ke kantor kejaksaan," kata juru bicara Kepolisian Polandia, Robert Szumiata, saat berbicara dengan televisi independen TVN24.

Simak juga Video: Polisi Gagalkan Teror Bom Konser Lady Gaga di Brasil

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads