Inggris Tangkap 522 Orang karena Dukung Kelompok Pro-Palestina

Inggris Tangkap 522 Orang karena Dukung Kelompok Pro-Palestina

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 11 Agu 2025 15:46 WIB
People holding signs sit during a rally organised by Defend Our Juries, challenging the British governments proscription of
Warga Inggris menyatakan dukungan untuk kelompok Aksi Palestina dalam aksi protes di Parliament Square di London pada Sabtu (9/8) waktu setempat (REUTERS/Jaimi Joy Purchase Licensing Rights)
London -

Kepolisian Inggris menangkap sedikitnya 522 orang di wilayahnya karena mendukung kelompok Aksi Palestina yang dilarang. Ratusan orang yang ditangkap itu dituduh telah melanggar undang-undang anti-teror yang berlaku di negara tersebut.

Kepolisian Metropolitan London, seperti dilansir AFP, Senin (11/8/2025), mengatakan semua penangkapan, kecuali satu penangkapan, terjadi dalam aksi protes yang digelar di area Parliament Square, yang terletak dekat gedung parlemen Inggris di ibu kota London, pada Sabtu (9/8) waktu setempat,

Ratusan orang itu tidak hanya ditangkap karena ikut aksi protes, tetapi juga karena membawa poster bertuliskan dukungan untuk kelompok Aksi Palestina, atau Palestine Action yang baru-baru ini dilarang di Inggris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satu penangkapan lainnya terjadi untuk pelanggaran yang sama yang terjadi di Russell Square di dekatnya, ketika ribuan orang berunjuk rasa dalam aksi Koalisi Palestina yang menentang perang Israel di Jalur Gaza.

ADVERTISEMENT

Penangkapan terhadap total 522 orang itu diperkirakan merupakan jumlah paling banyak yang pernah tercatat dalam satu aksi protes di ibu kota Inggris.

Kepolisian Metropolitan London melakukan 10 penangkapan tambahan, termasuk penangkapan enam orang atas tuduhan penyerangan terhadap polisi, meskipun tidak ada yang mengalami luka serius.

Orang-orang yang ditangkap, menurut Kepolisian Metropolitan London, terdiri atas para remaja, orang-orang paruh baya, hingga orang-orang lanjut usia yang berusia 70-an tahun dan 80-an tahun. Jumlah pria dan wanita yang ditangkap kurang lebih sama.

Pemerintah Inggris secara resmi melarang kelompok Aksi Palestina sejak 5 Juli lalu, atau beberapa hari setelah kelompok tersebut mengaku bertanggung jawab atas aksi pembobolan terhadap sebuah pangkalan Angkatan Udara di Inggris bagian selatan.

Aksi pembobolan itu menyebabkan kerusakan pada dua pesawat, dengan nilai kerugian mencapai 7 juta Poundsterling, atau setara Rp 153,2 miliar.

Kelompok Aksi Palestina mengatakan bahwa para aktivisnya menanggapi dukungan militer tidak langsung oleh Israel kepada Israel di tengah perang di Jalur Gaza.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Inggris, menjadi anggota kelompok Aksi Palestina atau mendukung kelompok itu merupakan pelanggaran pidana yang memiliki ancaman hukuman maksimum 14 tahun penjara.

Penangkapan serupa dilakukan polisi di seluruh Inggris beberapa waktu terakhir.

Kementerian Dalam Negeri Inggris bersikeras menyatakan kelompok Aksi Palestina juga dicurigai melakukan "serangan-serangan serius" lainnya yang melibatkan "kekerasan, memicu cedera serius, dan kerusakan kriminal yang luas".

Namun para pengkritik, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan kelompok seperti Amnesty Internasional serta Greenpeace, mengecam kebijakan pemerintah Inggris melarang kelompok Aksi Palestina itu sebagai melampaui batas kewenangan hukum dan merupakan ancaman terhadap kebebasan berbicara.

Simak juga Video: Sederet Alasan Australia yang Siap Akui Negara Palestina

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads