Otoritas Iran melaksanakan hukuman potong tangan terhadap tiga terpidana pencurian. Ini menjadi hukuman yang tergolong jarang dijatuhkan di Iran, terutama kepada para pelaku kejahatan yang telah berulang kali melakukan aksi kriminal.
Otoritas kehakiman Iran, seperti dilansir AFP, Jumat (1/8/2025), mengumumkan bahwa hukuman potong tangan terhadap tiga terpidana pencurian itu telah dilaksanakan di wilayah Provinsi Azerbaijan Barat, Iran bagian barat laut.
"Hukuman potong tangan untuk tiga pencuri profesional, dengan riwayat pencurian berulang kali, telah dilaksanakan di Provinsi Azerbaijan Barat," demikian seperti dilaporkan oleh kantor berita Mizan Online, yang dikelola oleh otoritas kehakiman Iran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan tersebut hanya memberikan sedikit informasi detail soal tindak pencurian yang dilakukan ketiga terpidana. Namun disebutkan bahwa ketiga terpidana pencurian itu ditangkap sejak beberapa tahun lalu dan "memiliki lebih dari 40 penggugat swasta di empat provinsi".
Mizan Online dalam laporannya menyebut hukuman potong tangan itu dilaksanakan setelah pengadilan tinggi Iran memperkuat hukuman yang dijatuhkan pengadilan lebih rendah terhadap ketiga terpidana pencurian.
Disebutkan juga bahwa ketiga terpidana tidak kooperatif dalam "banyak" upaya negosiasi untuk pengembalian barang-barang curian -- sebagian besar berupa perhiasan emas -- yang akan memungkinkan mereka "mendapatkan keringanan hukuman dan penyesalan".
Aturan hukum pidana berbasis syariat, yang diberlakukan di Iran setelah Revolusi Islam tahun 1979 silam, menetapkan hukuman potong tangan untuk pelanggaran pidana tertentu.
Hukuman semacam itu masih diberlakukan oleh Iran, meskipun ada kecaman dari kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) yang menyebutnya "kejam" dan "tidak manusiawi".
Bulan lalu, otoritas Teheran melaksanakan hukuman potong tangan terhadap dua pria yang telah berulang kali dihukum atas tindak pidana pencurian.
Baca juga: Iran Hukum Gantung 3 Pria Pelaku Pemerkosaan |