Mantan Sersan AS Disuntik Mati Atas Pembunuhan Istri-2 Anak

Mantan Sersan AS Disuntik Mati Atas Pembunuhan Istri-2 Anak

Rita Uli Hutapea - detikNews
Jumat, 01 Agu 2025 12:07 WIB
The doctor prepares the syringe with the cure for vaccination.
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto)
Jakarta -

Seorang mantan sersan Angkatan Udara Amerika Serikat dieksekusi mati atas pembunuhan istri dan dua anaknya yang masih kecil-kecil. Eksekusi mati dengan cara disuntik mati ini dilakukan di negara bagian Florida pada hari Kamis (31/7) waktu setempat.

Dilansir kantor berita AFP, Jumat (1/8/2025), Edward Zakrzewski (60) telah mengaku bersalah atas pembunuhan istrinya, Sylvia, putranya, Edward (7) dan putrinya, Anna (5) pada bulan Juni 1994.

Istrinya dipukuli dengan linggis, dicekik dengan tali, dan dipukul dengan parang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua anaknya dibacok hingga tewas dengan parang. Parang itu dibeli Zakrzewski saat istirahat makan siang setelah dia diberi tahu bahwa istrinya berencana menceraikannya.

ADVERTISEMENT

Zakrzewski melarikan diri ke Hawaii dan mengubah namanya setelah pembunuhan tersebut. Namun, dia menyerahkan diri empat bulan kemudian setelah diidentifikasi oleh teman-temannya di sebuah acara televisi berjudul "Unsolved Mysteries."

Zakrzewski disuntik mati pada pukul 18.12 (22.12 GMT) di Penjara Negara Bagian Florida di Raiford, setelah permohonan bandingnya ditolak oleh Mahkamah Agung AS pada hari Rabu (30/7) waktu setempat.

Pensacola News Journal melaporkan kata-kata terakhirnya sebelum dieksekusi mati. "Saya ingin berterima kasih kepada orang-orang baik di Negara Bagian Sunshine karena telah membunuh saya dengan cara yang paling dingin dan penuh perhitungan, bersih, manusiawi, dan efisien. Saya tidak memiliki keluhan apa pun," kata Zakrzewski.

Dilaporkan ada 27 eksekusi mati di Amerika Serikat tahun ini, terbanyak sejak 28 eksekusi mati pada tahun 2015.

Termasuk Zakrzewski, 22 eksekusi dilakukan dengan suntikan mematikan, dua dilakukan oleh regu tembak, dan tiga dengan hipoksia nitrogen, yaitu pemompaan gas nitrogen ke dalam masker wajah, yang menyebabkan tahanan mati lemas.

Penggunaan gas nitrogen sebagai metode hukuman mati telah dikecam oleh para ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai tindakan yang kejam dan tidak manusiawi.

Hukuman mati telah dihapuskan di 23 dari 50 negara bagian AS, sementara tiga negara bagian lainnya -- California, Oregon, dan Pennsylvania -- telah menerapkan moratorium.

Presiden Donald Trump adalah pendukung hukuman mati. Pada hari pertamanya menjabat, ia menyerukan perluasan penggunaan hukuman mati "untuk kejahatan paling keji."

Halaman 2 dari 2
(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads