Nekat, Tersangka Korupsi Bakar Uang Tunai Rp 3,8 M Saat Digerebek

Nekat, Tersangka Korupsi Bakar Uang Tunai Rp 3,8 M Saat Digerebek

Novi Christiastuti - detikNews
Sabtu, 19 Jul 2025 19:48 WIB
Ringgit Malaysia
Ilustrasi (dok. detikcom/Ari Saputra)
Kuala Lumpur -

Seorang tersangka kasus korupsi di Malaysia melakukan aksi nekat membakar uang tunai senilai hampir 1 juta Ringgit, atau setara Rp 3,8 miliar, untuk menghilangkan barang bukti. Aksi pembakaran uang tunai ini terjadi saat Komisi Anti-korupsi Malaysia (MACC) melakukan penggerebekan.

Insiden tersebut diungkapkan oleh sejumlah sumber yang dikutip kantor berita Malaysia, Bernama, seperti dilansir The Star, Sabtu (19/7/2025). Namun identitas tersangka yang melakukan aksi pembakaran uang tunai itu tidak diungkap ke publik.

Hanya disebutkan oleh para sumber tersebut bahwa tersangka yang secara sengaja melakukan pembakaran uang tunai itu merupakan seorang manajer proyek pada sebuah perusahaan konstruksi terkemuka di Malaysia, yang terjerat dugaan korupsi yang melibatkan tender proyek pembangunan pusat data.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut sumber yang dikutip Bernama, sang tersangka berusaha menghancurkan uang tunai sebanyak itu karena panik dan terkejut setelah penggerebekan yang dilakukan oleh MACC.

Sejumlah sumber mengatakan bahwa dalam penggerebekan di kediaman tersangka di area Petaling Jaya pada Kamis (17/7), tim penyelidik MACC menemukan beberapa bundel uang kertas pecahan 100 Ringgit, dengan nilai total mencapai hampir 1 juta Ringgit, yang sedang dibakar.

ADVERTISEMENT

"Tersangka diyakini bertindak nekat dengan mengambil beberapa bundel uang tunai dan mencoba untuk menghancurkannya dengan api setelah melihat kedatangan tim MACC," sebut sumber yang dikutip Bernama.

"Setelah pintu rumah berhasil dibuka, tim MACC yang melakukan penggerebekan menemukan bagian dalam rumah tersebut dipenuhi asap tebal yang keluar dari kamar mandi. Setelah diperiksa, tim menemukan uang kertas pecahan 100 Ringgit yang terbakar, senilai hampir 1 juta Ringgit di kamar mandi," imbuh sumber tersebut.

Tonton juga Video: Gunungan Duit Rp 1,3 T Sitaan Kasus Korupsi Minyak Goreng

Pemeriksaan menyeluruh terhadap kediaman tersangka juga menghasilkan temuan uang tunai sekitar 7,5 juta Ringgit, atau setara Rp 28,8 miliar, yang disimpan di beberapa kota bantal, beserta tiga jam tangan mewah -- merek Rolex, Omega dan Cartier -- serta berbagai perhiasan termasuk cincin dan koin emas.

Semua barang itu disita oleh MACC untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam pernyataannya, Wakil Kepala Komisioner MACC, Ahmad Khusairi Yahaya, mengonfirmasi insiden tersebut. Dia menekankan bahwa upaya tersangka menghilangkan barang bukti merupakan pelanggaran berat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan hukuman denda.

Namun Ahmad Khusairi juga mengatakan bahwa fokus utama penyelidikan kasus ini adalah dugaan tindak pidana penyuapan dan pertanggungjawaban korporasi atas korupsi.

Tonton juga Video: Gunungan Duit Rp 1,3 T Sitaan Kasus Korupsi Minyak Goreng

Halaman 2 dari 2
(nvc/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads