Surat Perintah Penangkapan Netanyahu Masih Berlaku

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 18 Jul 2025 20:03 WIB
Halaman ke 1 dari 2
Kantor PM Israel Benjamin Netanyahu menyetujui gencatan senjata di Gaza dan pembebasan sandera
Jakarta -

Surat permintaan pencabutan atau pembatalan penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant oleh Israel ditolak Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Dengan demikian surat penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant masih berlaku.

Untuk diketahui, Israel mengajukan dua permintaan ke ICC. Dilansir kantor berita Anadolu Agency, Jumat (18/7/2025), permintaan pertama yakni mencabut dan membatalkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.

Permintaan kedua, menangguhkan penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap dugaan tindak kejahatan di wilayah-wilayah Palestina yang diduduki. Dalam putusannya, Majelis Pra-Sidang I (Pre-Trial Chamber I) pada ICC menolak dua permintaan Israel yang diajukan pada 9 Mei lalu itu.

Pre-Trial Chamber I merupakan majelis di ICC yang memainkan peran penting dalam tahap awal proses ICC.

Pengadilan menolak argumen Israel bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina, yang menegaskan kembali putusan-putusan sebelumnya.

Ditambahkan oleh ICC bahwa putusan Majelis Banding pada 24 April lalu tidak dapat ditafsirkan sebagai upaya melemahkan yurisdiksi pengadilan.

Menurut putusan tersebut, "penangguhan investigasi hanya berlaku apabila suatu negara menggugat penerimaan suatu kasus", berdasarkan pasal 19 ayat (7) Statuta Roma -- yang menjadi dasar pembentukan ICC. Para hakim ICC mencatat bahwa Israel tidak mengajukan gugatan semacam itu terkait penerimaan kasus.

Majelis Pra-Sidang I pada ICC juga menolak permintaan Israel untuk menyangkal peluang bagi Palestina menyampaikan pandangannya, dengan menegaskan bahwa pengadilan telah memiliki informasi yang cukup dan tidak memerlukan pengajuan tambahan.




(dek/dek)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork