Dipulangkan RI, Terpidana Mati Serge Atlaoui Bebas Bersyarat di Prancis

Dipulangkan RI, Terpidana Mati Serge Atlaoui Bebas Bersyarat di Prancis

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 16 Jul 2025 12:35 WIB
Serge Atlaoui (kemeja putih)-(dok. detikcom)
Serge Atlaoui (kemeja putih) -- (dok. detikcom)
Paris -

Serge Atlaoui, seorang warga negara Prancis yang menghabiskan hampir dua dekade sebagai terpidana mati terkait kasus narkoba di Indonesia, telah mendapat pembebasan bersyarat di negara asalnya. Pembebasan bersyarat didapatkan oleh Atlaoui setelah diterbangkan pulang ke Prancis beberapa bulan lalu.

Ataloui yang kini berusia 61 tahun, seperti dilansir AFP, Rabu (16/7/2025), dipulangkan ke negara asalnya pada Februari lalu setelah mendapatkan hukuman mati dalam persidangan kasus narkoba di Indonesia pada tahun 2007.

Ayah empat anak ini, yang saat ini ditahan di sebuah penjara di dekat Paris, dipangkas hukumannya oleh pengadilan Prancis menjadi 30 tahun hukuman penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kantor kejaksaan di Meaux dalam pernyataannya menyebut Atlaoui telah disetujui untuk pembebasan bersyarat pada 18 Juli, dengan pembebasan bersyarat itu tunduk pada kewajiban tindak lanjut.

"Ini merupakan perjuangan yang sangat panjang, tidak ada keraguan bagi saya untuk menyerah kapan pun. Ini adalah momen yang sangat penting bagi saya hari ini, dan akan menjadi penting baginya segera setelah dia dibebaskan," kata pengacara Atlaoui, Richard Sedillot, saat berbicara kepada AFP.

ADVERTISEMENT

Atlaoui ditangkap pada tahun 2005 silam, di sebuah pabrik di pinggiran Jakarta, yang menjadi lokasi puluhan kilogram narkoba ditemukan. Dia dituduh sebagai "ahli kimia" oleh otoritas penegak hukum Indonesia.

Dalam pembelaannya, Atlaoui selalu membantah dirinya sebagai pengedar narkoba, dan menegaskan dirinya pada saat itu sedang memasang mesin di tempat yang dia duga adalah sebuah pabrik akrilik.

Lihat juga Video 'Di Depan Prabowo, Kuda Parade Militer Bastille Day Jatuh:

[Gambas:Video 20detik]

Saksikan Live DetikPagi:

Awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, hukuman Atlaoui ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung Indonesia dan diperberat menjadi hukuman mati.

Dia dijadwalkan dieksekusi mati bersama delapan terpidana mati lainnya pada tahun 2015, namun mendapat penangguhan hukuman setelah otoritas Prancis memberikan tekanan dan otoritas Indonesia mengizinkan banding yang masih berjalan untuk dilanjutkan.

Selain memulangkan Atlaoui ke Prancis, otoritas Indonesia juga baru-baru ini memulangkan beberapa narapidana penting ke negara asal mereka, termasuk pemulangan terpidana mati Mary Jane Veloso ke Filipina dan pemulangan lima anggota terakhir dari jaringan narkoba "Bali Nine" ke Australia.

Lihat juga Video 'Di Depan Prabowo, Kuda Parade Militer Bastille Day Jatuh':

[Gambas:Video 20detik]

Saksikan Live DetikPagi:

Halaman 3 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads