Presiden Iran Masoud Pezeshkian telah memberikan persetujuan akhir terhadap undang-undang (UU) yang menangguhkan atau menghentikan sementara kerja sama dengan badan pengawas nuklir Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menyusul serangan Israel yang dibantu Amerika Serikat (AS) terhadap fasilitas nuklir negara tersebut.
Teheran sebelumnya menuduh Badan Energi Atom Internasional (IAEA), badan pengawasan nuklir PBB, bungkam selama serangan menargetkan fasilitas nuklir Iran berlangsung beberapa waktu lalu.
"Masoud Pezeshkian telah memberlakukan secara resmi undang-undang yang menangguhkan kerja sama dengan Badan Energi Atom Internasional," demikian dilaporkan televisi pemerintah Iran, seperti dilansir AFP, Rabu (2/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persetujuan akhir dari Pezeshkian ini diberikan setelah pekan lalu, mayoritas anggota parlemen Iran meloloskan undang-undang yang mengatur penghentian sementara atau penangguhan kerja sama dengan IAEA, setelah perang berkecamuk selama 12 hari dengan Israel.
Perang yang menggemparkan dunia itu melibatkan serangan oleh Tel Aviv, dan sekutu dekatnya, AS, terhadap fasilitas-fasilitas nuklir Teheran.
Hasil pemungutan suara atau voting yang digelar parlemen Iran pada Rabu (25/6) lalu menunjukkan sebanyak 221 anggota -- dari total 290 anggota parlemen -- mendukung penangguhan kerja sama dengan IAEA, dengan satu suara abstain dan tidak ada suara yang menentang.
"Badan Energi Atom Internasional, yang menolak untuk mengutuk serangan terhadap fasilitas nuklir Iran, telah mempertaruhkan kredibilitas internasional mereka," sebut ketua parlemen Iran, Mohammad Bagher Ghalibaf, dalam pernyataannya pada saat itu.
Ghalibaf mengatakan "Organisasi Energi Atom Iran akan menangguhkan kerja sama dengan IAEA hingga keamanan fasilitas nuklir terjamin".
Simak juga Video: Iran Bantah Klaim Trump soal Rencana Pertemuan Bahas Nuklir
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Setelah diloloskan oleh parlemen, undang-undang itu juga mendapatkan persetujuan dari pengawas konstitusional Iran.
Diperlukan persetujuan Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran, badan yang berwenang untuk memeriksa dan mengawasi penerapan undang-undang, untuk bisa menerapkan undang-undang tersebut secara resmi.
Meskipun dewan itu belum merilis pernyataan publik, namun seperti dilansir Associated Press, mengingat Pezeshkian merupakan kepala dari dewan keamanan nasional tersebut, maka perintah yang diberikannya mengisyaratkan undang-undang tersebut akan diterapkan.
Implikasi dari penangguhan kerja sama ini bagi IAEA masih belum jelas. Sejauh ini belum ada tanggapan langsung dari badan pengawas nuklir PBB yang telah sejak lama memantau program nuklir Iran tersebut.
Simak juga Video: Iran Bantah Klaim Trump soal Rencana Pertemuan Bahas Nuklir