Upaya Pemakzulan Trump Buntut Serangan ke Iran Kandas

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 25 Jun 2025 22:01 WIB
Halaman ke 1 dari 2
Foto: Donald Trump (REUTERS/Ken Cedeno).
Jakarta -

Upaya pemakzulan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump buntut serangan ke Iran kandas. DPR AS menolak upaya pemakzulan Trump tersebut.

Dirangkum detikcom, Rabu (25/6/2025), House of Representatives atau DPR AS menolak upaya pemakzulan Donald Trump terkait serangan udara yang diperintahkannya terhadap sejumlah fasilitas nuklir Iran. Trump memberikan perintah pengeboman itu tanpa mendapatkan persetujuan resmi dari Kongres AS.

Upaya pemakzulan tersebut, seperti dilansir kantor berita Anadolu Agency, diajukan oleh anggota DPR dari Partai Demokrat, Al Green, bersama dengan anggota DPR dari Partai Republik, Thomas Massie, setelah Trump memerintahkan pengeboman fasilitas nuklir Iran pada Minggu (22/6) dini hari waktu Iran.

Dalam voting yang digelar pada Selasa (24/6) waktu setempat, mayoritas anggota DPR AS -- yang kini dikuasai Republikan -- menolak resolusi pemakzulan Trump yang diajukan bersama oleh Green dan Massie tersebut. Sebanyak 344 suara menolak, dengan hanya 79 suara mendukung resolusi tersebut.

Mayoritas anggota DPR dari Partai Demokrat memberikan suara menolak, bersama dengan hampir semua anggota DPR dari Partai Republik.

Resolusi pemakzulan itu menyerukan Trump "untuk menarik Angkatan Bersenjata AS dari permusuhan tidak sah" di Iran dan menyatakan hanya Kongres AS yang memiliki wewenang untuk menyatakan perang berdasarkan Konstitusi.

"Saya melakukan ini karena saya memahami bahwa Konstitusi akan bermakna atau tidak akan bermakna sama sekali," ucap Green saat berbicara di ruang sidang DPR AS sebelum voting digelar.

"Presiden Amerika Serikat memiliki kewajiban untuk berkonsultasi dengan Kongres sebelum membawa negara ini berperang. Saya melakukan hal ini karena tidak seorang pun boleh memiliki wewenang untuk membawa lebih dari 300 juta orang untuk berperang tanpa berkonsultasi dengan Kongres Amerika Serikat," tegasnya.




(whn/whn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork