Marinir AS Dibui 7 Tahun di Jepang Atas Kekerasan Seksual

Rita Uli Hutapea - detikNews
Rabu, 25 Jun 2025 14:17 WIB
Ilustrasi sidang (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Jakarta -

Pengadilan Jepang menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada seorang marinir Amerika Serikat atas kekerasan seksual. Ini merupakan kasus penyerangan seksual terbaru yang melibatkan personel militer Amerika di Jepang.

Jamel Clayton (22) yang mengaku tidak bersalah, dituduh mencekik dan mencoba memperkosa seorang wanita berusia 20-an tahun di Okinawa pada tahun 2024 lalu, menurut Kyodo News dan media-media lokal lainnya.

Pengadilan Distrik Naha pada hari Selasa (24/6) waktu setempat menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Clayton atas "kejahatan menyebabkan cedera dengan mencoba melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan", kata juru bicara pengadilan kepada AFP, Rabu (25/6/2025).

Hakim Ketua Kazuhiko Obata menggambarkan perilaku Clayton sebagai "sangat berbahaya sehingga dapat mengancam nyawa korban, dan sangat jahat," demikian laporan media Jiji Press.

Jaksa sebelumnya telah menuntut hukuman penjara 10 tahun.

Pengacara Clayton berpendapat bahwa pria itu tidak menggunakan kekerasan fisik terhadap wanita tersebut, tetapi "hanya memeluknya dan pergi", demikian harian Yomiuri Shimbun melaporkan.

Atas putusan ini, pengacara Clayton mengatakan bahwa mereka sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Diketahui bahwa hubungan antara para personel militer AS yang ditempatkan di Okinawa dan masyarakat setempat telah lama tegang.

Lihat juga Video: Korban Dugaan Pelecehan Seksual di UP Ngaku Diintimidasi-Dimutasi






(ita/ita)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork