Arab Saudi Umumkan Hukuman Denda Rp 438 Juta untuk Pelanggar Visa Haji

Arab Saudi Umumkan Hukuman Denda Rp 438 Juta untuk Pelanggar Visa Haji

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 05 Mei 2025 15:54 WIB
Suasana Masjidil Haram di 10 Malam Terakhir Ramadan
Masjidil Haram (dok. Saudi Press Agency/SPA)
Riyadh -

Kementerian Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan hukuman denda yang sangat besar, yang bisa mencapai hingga 100.000 Riyal, atau setara Rp 438,7 juta, untuk setiap pelanggar aturan visa haji.

Hukuman itu juga bisa mencakup larangan masuk ke Saudi bagi para pelanggar.

Ditekankan oleh Kementerian Urusan Haji dan Umrah Saudi dalam pernyataannya, seperti dilansir Al Arabiya, Senin (5/5/2025), bahwa sangat penting memperoleh izin resmi untuk melaksanakan ibadah haji guna menghindari hukuman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pengumumannya, Kementerian Urusan Haji dan Umrah Saudi menegaskan bahwa siapa pun yang kedapatan melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi atau menggunakan visa kunjungan akan dikenai hukuman denda sebesar 20.000 Riyal atau setara Rp 87,7 juta.

Kemudian siapa pun yang mengajukan visa kunjungan bagi orang yang melaksanakan atau berupaya melaksanakan ibadah haji tanpa izin, menurut Kementerian Urusan Haji dan Umrah Saudi, akan dikenakan hukuman denda hingga 100.000 Riyal atau setara Rp 438,7 juta.

ADVERTISEMENT

Aturan ini juga berlaku bagi siapa pun yang mengangkut para pemegang visa kunjungan ke Mekkah atau ke tempat-tempat suci selama masa ibadah Haji.

Aturan yang sama juga berlaku untuk para pemegang visa kunjungan rumah yang ada di hotel, apartemen, tempat tinggal pribadi, tempat penampungan, atau akomodasi para jemaah lainnya, serta bagi pihak yang menyembunyikan mereka atau menawarkan segala bentuk bantuan yang memungkinkan mereka untuk tinggal di Mekkah atau tempat-tempat suci.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

'Simak juga Video Menag: Saudi Super-Ketat, Masuk Tanah Haram Tanpa Visa Haji Tak Boleh'

"Hukuman meningkat seiring dengan jumlah pelanggaran," tegas Kementerian Urusan Haji dan Umrah Saudi.

"Para pelanggar termasuk penduduk dan orang yang melakukan overstay yang tertangkap berusaha melakukan ibadah haji secara ilegal, akan dideportasi dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun," jelas pernyataan Kementerian Urusan Haji dan Umrah Saudi.

Musim ibadah haji tahun ini diperkirakan akan dimulai pada 6 Juni mendatang dan berakhir pada 11 Juni.

'Simak juga Video Menag: Saudi Super-Ketat, Masuk Tanah Haram Tanpa Visa Haji Tak Boleh'

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads