Hakim AS Blokir Upaya Trump Cabut Status Hukum 500 Ribu Imigran

Hakim AS Blokir Upaya Trump Cabut Status Hukum 500 Ribu Imigran

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 15 Apr 2025 12:08 WIB
A Venezuelan migrant walks as he arrives on a deportation flight from the U.S. at the Simon Bolivar International airport in Maiquetia, La Guaira State, Venezuela February 10, 2025. REUTERS/Gaby Oraa
Proses deportasi para imigran ke Venezuela dari AS (dok. REUTERS/Gaby Oraa)
Washington DC -

Hakim federal Amerika Serikat (AS) memblokir langkah pemerintahan Presiden Donald Trump untuk mencabut segera status hukum ratusan ribu imigran dari Venezuela, Kuba, Nikaragua dan Haiti.

Putusan yang dijatuhkan oleh hakim distrik AS, Indira Talwani, di Boston itu, seperti dilansir AFP, Selasa (15/4/2025), menjadi perintah terbaru yang menunda upaya pemerintahan Trump melakukan deportasi massal, khususnya yang menargetkan orang-orang Amerika Latin.

Pada Maret lalu, pemerintahan Trump mengatakan akan mencabut status hukum sekitar 532.000 warga Kuba, Haiti, Nikaragua dan Venezuela yang datang ke AS di bawah program "pembebasan bersyarat" yang awalnya diluncurkan oleh mantan Presiden Joe Biden pada Oktober 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengadilan mengabulkan penundaan darurat terhadap Penghentian Proses Pembebasan Bersyarat bagi warga Kuba, Haiti, Nikaragua dan Venezuela," kata Talwani dalam putusannya.

Program pembebasan bersyarat itu memungkinkan masuknya sebanyak 30.000 migran per bulan selama dua tahun terakhir ke AS dari empat negara, yang memiliki catatan hak asasi manusia yang buruk.

ADVERTISEMENT

Dalam putusannya, Talwani mengatakan pemerintahan Trump telah bertindak berdasarkan interpretasi hukum imigrasi yang keliru, dengan deportasi cepat yang berlaku bagi mereka yang bukan warga negara AS yang memasuki wilayah AS secara ilegal, tetapi tidak berlaku bagi mereka yang diizinkan berada di negara itu, seperti melalui program pembebasan bersyarat.

Simak juga Video: Trump Jual 'Kartu Emas' Rp 81 M ke Imigran Agar Bisa Jadi Warga AS

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Berdasarkan langkah pencabutan oleh pemerintahan Trump, para imigran akan kehilangan perlindungan hukum mereka efektif mulai 24 April, hanya 30 hari setelah Departemen Keamanan Dalam negeri AS menerbitkan perintahnya via Federal Register.

Trump telah bersumpah untuk mendeportasi "jutaan" migran tidak berdokumen lengkap dalam masa jabatan keduanya, setelah menjalankan kampanye pemilu yang fokus pada imigrasi ilegal.

Dalam sejumlah langkah lainnya, Trump memberlakukan undang-undang masa perang yang langka untuk menerbangkan ratusan orang yang diduga anggota geng kriminal Venezuela ke El Salvador, yang memenjarakan para migran tersebut.

Simak juga Video: Trump Jual 'Kartu Emas' Rp 81 M ke Imigran Agar Bisa Jadi Warga AS

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads