Pencabutan visa dan penangkapan Aditya itu diduga terkait dengan partisipasinya dalam unjuk rasa mendukung gerakan Black Lives Matter usai pembunuhan pria kulit hitam bernama George Floyd oleh polisi AS tahun 2021 lalu. Pada saat itu, Aditya sempat ditangkap karena mengikuti perkumpulan yang melanggar hukum.
Kasus itu akhirnya dibatalkan oleh jaksa penuntut setempat demi "kepentingan hukum".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Gad menegaskan bahwa kliennya telah mempertahankan status hukum sejak kedatangannya dan permohonan green card yang masih berproses seharusnya memungkinkan Aditya untuk tetap tinggal di AS.
"Meskipun visa mahasiswanya telah dicabut, dia masih diizinkan untuk tetap tinggal di AS sementara petisi imigrasinya diproses," tegasnya.
Gad menilai bahwa para pejabat federal AS tampaknya lebih tertarik pada riwayat unjuk rasa kliennya daripada catatan kriminalnya.
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, saat dimintai tanggapan, mengatakan pihaknya tidak mengomentari kasus-kasus spesifik dengan alasan privasi.
Simak Video 'KBRI Washington Rilis 14 Imbauan untuk Mahasiswa Indonesia di AS, Ada Apa?':
(nvc/ita)