Swedia Bebaskan 5 Tersangka Pembunuhan Pembakar Al-Qur'an Salwan Momika

Swedia Bebaskan 5 Tersangka Pembunuhan Pembakar Al-Qur'an Salwan Momika

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 21 Mar 2025 17:42 WIB
Ilustrasi penjara
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Fahroni)

"Kami bekerja secara luas dan saya tidak bisa mengungkap petunjuk mana yang kami ikuti," ucapnya.

Setelah pembunuhan Momika, pengadilan Stockholm menunda pembacaan putusan selama beberapa hari. Pada akhirnya, pengadilan menjatuhkan hukuman 50 tahun penjara terhadap Najem, yang juga berasal dari Iran, atas dakwaan menghasut kebencian etnis selama empat aksi pembakaran Al-Qur'an pada tahun 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak ada putusan yang dijatuhkan terhadap Momika.

Wakil Perdana Menteri (PM) Swedia, Ebba Busch, dalam pernyataannya menyebut pembunuhan Momika sebagai "ancaman terhadap demokrasi kita yang bebas". Sementara PM Ulf Kristersson menyebut ada "risiko soal keterkaitan dengan kekuatan asing" dalam pembunuhan Momika.

ADVERTISEMENT

Lihat juga Video 'Polisi Belum Temukan Motif Penembakan Massal di Sekolah Swedia':


(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads