Seorang pria asal Indonesia (WNI) akan diadili di Singapura pada Rabu (12/3) besok, karena memamerkan alat kelaminnya kepada seorang pramugari di dalam pesawat yang sedang mengudara ke negara tersebut.
WNI berusia 23 tahun ini ditangkap setelah pesawat yang ditumpanginya mendarat di Singapura.
Kepolisian Singapura, seperti dilansir The Straits Times, Selasa (11/3/2025), menyatakan pihaknya mendapat aduan soal insiden tersebut pada 23 Januari lalu. Namun tidak diketahui nama maskapai penerbangan yang ditumpangi WNI itu, atau dari mana pesawat itu lepas landas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut penyelidikan otoritas Singapura, pria WNI yang tidak disebut namanya itu diduga membuka risleting celananya dan mengumbar alat kelaminnya sambil duduk di kursinya selama penerbangan. Pria itu kemudian menutupi dirinya dengan selimut dan menyiapkan ponselnya untuk merekam video.
Ketika salah satu pramugari mendekat untuk menyajikan makanan, pria WNI itu diduga menyingkap selimut dan memperlihatkan alat kelaminnya kepada pramugari itu. Sang pramugari kemudian pergi untuk melaporkan kejadian itu kepada atasannya.
Saat pesawat mendarat di Bandara Changi, pria WNI itu langsung ditangkap dan ponselnya disita untuk penyelidikan.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Oleh otoritas setempat, pria WNI ini didakwa atas tindakan sexual exposure. Jika terbukti bersalah, maka dia dapat dihukum hingga satu tahun penjara, atau dihukum denda, atau gabungan kedua hukuman tersebut.
Kepolisian Singapura menegaskan pihaknya akan bersikap tegas terhadap para pelaku kejahatan seksual yang melakukan tindakan tidak senonoh yang menyebabkan rasa takut, tertekan dan pelecehan terhadap orang lain, baik di dalam pesawat maupun di tempat umum.
"Pelaku kejahatan tersebut akan ditindak tegas sesuai hukum," tegas Kepolisian Singapura.