Atas Perintah ICC, Eks Presiden Duterte Ditangkap!

Rita Uli Hutapea - detikNews
Selasa, 11 Mar 2025 10:49 WIB
Mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte (Foto: REUTERS/Eloisa Lopez/File Photo Purchase Licensing Rights)
Jakarta -

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap pada Selasa (11/3) setelah mendarat di bandara internasional Manila, ibu kota Filipina. Dia ditangkap oleh polisi yang bertindak berdasarkan surat perintah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas perang mematikannya terhadap narkoba, kata istana kepresidenan.

"Pagi-pagi sekali, Interpol Manila menerima salinan resmi surat perintah penangkapan dari ICC," kata istana kepresidenan Filipina dalam sebuah pernyataan, dilansir kantor berita AFP, Selasa (11/3/2025).

"Saat ini, dia berada dalam tahanan pihak berwenang," imbuh istana kepresidenan.

Sebelumnya pada Senin (10/3), Duterte menyatakan siap untuk kemungkinan penangkapan dirinya, saat ICC dilaporkan hendak mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya terkait "perang melawan narkoba" yang menewaskan ribuan orang selama bertahun-tahun.

Kesiapan itu, seperti dilansir Reuters, Senin (10/3/2025), disampaikan Duterte ketika dia sedang berkunjung ke Hong Kong.

"Dengan asumsi bahwa (surat perintah penangkapan) itu benar, mengapa saya melakukannya? Untuk diri saya sendiri? Untuk keluarga saya? untuk Anda dan anak-anak Anda, dan untuk bangsa kita," kata Duterte saat berpidato di Hong Kong, dalam upaya membenarkan kebijakannya yang brutal itu.

Tonton juga Video: Hamas hingga Eropa Respons Surat ICC Tangkap Netanyahu-Gallant

Saksikan Live DetikPagi:




(ita/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork