Mantan Presiden Argentina Didakwa KDRT Eks Kekasih

Mantan Presiden Argentina Didakwa KDRT Eks Kekasih

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 18 Feb 2025 14:40 WIB
Argentina’s President Alberto Fernandez attends a joint press conference at the government house in Buenos Aires, Argentina, June 13, 2023. (AP Photo/Natacha Pisarenko, File)
Mantan Presiden Argentina Alberto Fernandez (dok. AP Photo/Natacha Pisarenko, File)
Buenos Aires -

Mantan Presiden Argentina Alberto Fernandez akan diadili atas dugaan memukuli mantan kekasihnya. Tuduhan kekerasan terhadap mantan kekasih ini muncul saat Fernandez diselidiki terkait dugaan penipuan selama masa pemerintahannya.

Mantan kekasih Fernandez (63) yang bernama Fabiola Yanez (43), seperti dilansir AFP, Selasa (18/2/2025), mengadukan sang mantan presiden Argentina atas tuduhan tindak kekerasan. Aduan ini disampaikan setelah rentetan pesan yang merinci dugaan kekerasan muncul dalam penyelidikan terpisah terhadap Fernandez.

Pesan-pesan tersebut, dengan bukti foto, ditemukan penyelidik Argentina di dalam telepon genggam milik sekretaris pribadi Fernandez, Maria Cantero.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Telepon genggam itu sedang dianalisis sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dugaan penjualan pengaruh selama pemerintahan Fernandez, tahun 2019-2023.

Yanez yang awalnya tidak berniat melapor ke otoritas berwenang, kemudian menghubungi hakim investigasi untuk mengajukan laporan pidana "atas pemukulan yang saya terima darinya dan ancaman yang saya alami".

ADVERTISEMENT

Menurut putusan hakim setempat pada Senin (17/2) waktu setempat, Fernandez akan didakwa menyebabkan "cedera serius" pada Yanez, yang memiliki seorang anak laki-laki bersama Fernandez, dan menjadikan Yanez sebagai target "ancaman dengan pemaksaan".

Lihat juga Video 'Drama KDRT, Pornografi dan Perselingkuhan Seorang Suami di Gresik':

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Pasangan ini berpisah setelah Fernandez mengakhiri masa jabatannya tahun 2023 lalu.

Fernandez membantah tuduhan yang menjeratnya, dan dapat mengajukan banding atas putusan pengadilan nantinya.

Dalam kasus ini, hakim membekukan sebagian aset Fernandez dan mewajibkan dia untuk memberikan pemberitahuan dini 72 jam jika ada rencana tidak berada di kota kelahirannya, Buenos Aires.

Lihat juga Video 'Drama KDRT, Pornografi dan Perselingkuhan Seorang Suami di Gresik':

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads