Mantan Presiden AS Joe Biden mencabut sanksi tersebut segera setelah dia menjabat pada tahun 2021 lalu.
Mahkamah Pidana Internasional Kutuk Sanksi AS
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICC, dalam tanggapannya pada Jumat (7/2), mengutuk sanksi yang dijatuhkan Trump terhadap institusi mereka. ICC bersumpah akan terus memberikan "keadilan dan harapan" di seluruh dunia.
"ICC mengutuk dikeluarkannya perintah eksekutif oleh AS yang berupaya menjatuhkan sanksi terhadap para pejabatnya dan merugikan kinerja peradilan yang independen dan tidak memihak," tegas ICC dalam pernyataannya.
"Pengadilan berdiri teguh dengan para personelnya dan bersumpah untuk terus memberikan keadilan dan harapan bagi jutaan korban tidak bersalah dari kekejaman di seluruh dunia," imbuh pernyataan tersebut.
Saksikan juga Blak-blakan, Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Angan-angan
(nvc/ita)