Pernikahan Sejenis Resmi Diakui, PM Thailand: Bendera Pelangi Berkibar

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 23 Jan 2025 14:53 WIB
PM Thailand Paetongtarn Shinawatra (dok. Instagram @ingshin21)
Bangkok -

Pernikahan sejenis resmi diakui di Thailand dengan mulai berlakunya undang-undang (UU) kesetaraan pernikahan pada Kamis (23/1) waktu setempat. Perdana Menteri (PM) Paetongtarn Shinawatra mengatakan bahwa bendera pelangi, yang menyimbolkan LGBTQ, telah berkibar tinggi di Thailand.

"Hari ini, bendera pelangi berkibar dengan bangga di atas Thailand," ucap Paetongtarn dalam pernyataannya via media sosial X, seperti dilansir AFP, Kamis (23/1/2025).

Berlakunya UU kesetaraan pernikahan ini diwarnai dengan pernikahan massal untuk puluhan pasangan sesama jenis dan transgender pada Kamis (23/1) waktu setempat. Dua aktor gay terkemuka Thailand, yakni Apiwat Apiwatsayree (40) dan Sappanyoo Panatkool (38), termasuk dalam pasangan yang menikah massal.

UU kesetaraan pernikahan yang kini berlaku di Thailand, seperti dilansir DW, memberikan kesetaraan penuh kepada pasangan sesama jenis, termasuk hak hukum, keuangan, dan medis.

UU ini menggunakan istilah-istilah netral gender untuk menggantikan kata-kata seperti "pria dan wanita" dan "suami dan istri". UU tersebut juga membuka jalan bagi kaum transgender untuk menikah dan memberikan hak adopsi serta warisan kepada semua pasangan yang sudah menikah.

Tonggak sejarah ini menjadikan Thailand sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengizinkan pernikahan sesama jenis. Thailand juga menjadi negara ketiga di Asia yang mengakui pernikahan sejenis, setelah Taiwan dan Nepal.

Perjuangan untuk kesetaraan pernikahan di Thailand telah berlangsung selama beberapa dekade. Thailand menempati peringkat tinggi dalam indeks kondisi hukum dan kehidupan LGBTQ.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.




(nvc/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork