Seorang tahanan Afghanistan, yang merupakan anggota Taliban, dibebaskan dari tahanan di wilayah Amerika Serikat (AS). Pembebasan anggota Taliban ini merupakan pertukaran dengan pembebasan dua warga negara AS yang selama ini ditahan di Afghanistan, yang kini dikuasai Taliban.
Pertukaran tahanan ini, seperti dilansir Reuters, Selasa (21/1/2025), diumumkan oleh Kementerian Luar Negeri Afghanistan dalam pernyataan yang dirilis pada Selasa (21/1) waktu setempat.
Pertukaran tahanan ini terjadi pada jam-jam akhir masa jabatan mantan Presiden Joe Biden, yang telah mengakhiri masa jabatannya setelah Presiden Donald Trump dilantik pada Senin (21/1) siang waktu AS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Imarah Islam Afghanistan menganggap pertukaran ini sebagai contoh yang baik dalam menyelesaikan masalah melalui dialog dan menyampaikan terima kasih secara khusus kepada negara persaudaraan, Qatar, atas perannya yang efektif dalam proses ini," kata Kementerian Luar Negeri Afghanistan dalam pernyataannya.
Tahanan Afghanistan yang dibebaskan itu, menurut Kementerian Luar Negeri Afghanistan, bernama Khan Mohammed, yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan AS dan telah menjalani sebagian masa hukumannya di penjara negara bagian California.
Dia ditangkap nyaris dua dekade lalu di Provinsi Nangarhar, Afghanistan bagian timur, dan diekstradisi ke AS.
Nama dua warga AS yang dibebaskan dari tahanan di Afghanistan tidak disebutkan lebih lanjut. Juru bicara pemerintahan Taliban yang berkuasa di Afghanistan, Zabihullah Mujahid, mengonfirmasi bahwa dua warga AS telah dibebaskan, tapi dia menolak untuk menyebutkan nama mereka.
Media terkemuka AS, CNN dan New York Times, melaporkan pada Minggu (19/1) bahwa dua warga AS bernama Ryan Corbett dan William McKenty telah diserahkan dan sedang dalam perjalanan pulang ke AS pada Selasa (21/1), ditukar dengan seorang anggota Taliban bernama Khan Mohammed yang divonis atas tuduhan terorisme narkotika tahun 2008 lalu.
Simak juga Video 'Trump Tarik AS Keluar dari WHO-Perjanjian Iklim Paris':
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.