Batasan waktu 48 jam yang dimiliki para penyelidik untuk menginterogasi Yoon diperkirakan akan berakhir pada Jumat (17/1) malam, setelah sempat dihentikan sementara untuk memungkinkan pengadilan meninjau gugatan terhadap penangkapannya.
Untuk bisa menahan Yoon lebih lama, menurut para pakar hukum, para penyelidik Korsel diperkirakan akan meminta pengadilan pada Jumat (17/1) untuk menyetujui surat perintah penahanan hingga 20 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai peluang para penyelidik mengajukan surat perintah penahanan untuk Yoon, Seok mengatakan pihaknya "berharap akan ada pertimbangan yang lebih hati-hati dan komprehensif" mengenai "ilegalitas" ketika pengadilan meninjau pengajuan surat perintah semacam itu.
Simak Video 'Pengacara Yoon Suk Yeol Tuding Ada Kecurangan Pemilu di Sidang Pemakzulan':
(nvc/ita)