Polisi Ajukan Penahanan Plt Ketua Paspampres Korsel

Polisi Ajukan Penahanan Plt Ketua Paspampres Korsel

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 15 Jan 2025 08:18 WIB
Jakarta - Polisi Korea Selatan mengajukan surat perintah penahanan Pelaksana (Plt) kepala dinas keamanan (Paspampres) Kim Seong-hoon. Polisi menduga Kim menghalangi penyidik untuk menahan Presiden Yoon Suk Yeol.

Dilansir Yonhap News Agency, Rabu (15/1/2025), Kim diduga memimpin upaya menghalangi penyidik untuk melaksanakan surat perintah penahanan Yoon atas pemberlakuan darurat militer. Kim disebut menghalangi penyidik melakukan tugasnya sebanyak dua kali di kediaman Presiden Yoon.

Diketahui, saat ini komunikasi internal keamanan presiden dengan Kim sudah terputus.

Sebagaimana diketahui, kediaman Presiden Korsel, dilansir Yonhap News Agency, Jumat (3/1), sempat didatangi oleh penyidik. Mereka memasuki kediaman Presiden Yook untuk menahan Yoon atas kegagalannya memberlakukan darurat militer.

Namun demikian, kedatangan penyidik mendapatkan berbagai rintangan. Mereka bahkan diblokir oleh pasukannya di dekat kediaman.

Tak cuma itu, para pendukung garis kerasnya juga berada di depan kediaman Yook di ibu kota Seoul itu. Upaya penyidik hingga kejaksaan pun tidak membuahkan hasil.

Tak hanya itu, pihak kejaksaan juga mengalami kendala serupa. Pada akhirnya, penyidik hingga jaksa pun batal menangkap Presiden Yoon.

(zap/yld)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads