Hakim Merchan mengatakan Trump bisa hadir secara langsung atau secara virtual dalam sidang vonis tersebut. Dia juga mengatakan dirinya tidak condong untuk menjatuhkan hukuman penjara dalam kasus tersebut. Meskipun dalam kasus ini, Trump terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
Pengacara Trump berusaha membatalkan kasus ini dengan berbagai alasan, termasuk menyinggung putusan penting Mahkamah Agung AS tahun lalu yang menyatakan mantan Presiden AS memiliki kekebalan dari penuntutan atas serangkaian tindakan resmi yang dilakukan selama menjabat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Merchan, dalam putusan setebal 18 halaman pada Jumat (3/1) lalu, menolak argumen itu dan memperkuat putusan juri pengadilan New York yang menolak berbagai mosi dari pengacara Trump yang ingin membatalkan kasus ini.
Trump memberikan reaksi keras dengan menyebut keputusan hakim Merchan itu sebagai "serangan politik yang tidak sah".
Simak Video: Dinyatakan Bersalah di Kasus Suap Bintang Porno, Trump: Memalukan!
(nvc/ita)