Pengadilan Tolak Permintaan Trump Tunda Vonis Kasus Uang Tutup Mulut

Pengadilan Tolak Permintaan Trump Tunda Vonis Kasus Uang Tutup Mulut

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 08 Jan 2025 16:22 WIB
Former President Donald Trump sits in the courtroom before the continuation of his civil business fraud trial at New York Supreme Court, Tuesday, Oct. 3, 2023, in New York. (AP Photo/Seth Wenig, POOL)
Donald Trump (dok. AP/Seth Wenig)

Hakim Merchan mengatakan Trump bisa hadir secara langsung atau secara virtual dalam sidang vonis tersebut. Dia juga mengatakan dirinya tidak condong untuk menjatuhkan hukuman penjara dalam kasus tersebut. Meskipun dalam kasus ini, Trump terancam hukuman hingga empat tahun penjara.

Pengacara Trump berusaha membatalkan kasus ini dengan berbagai alasan, termasuk menyinggung putusan penting Mahkamah Agung AS tahun lalu yang menyatakan mantan Presiden AS memiliki kekebalan dari penuntutan atas serangkaian tindakan resmi yang dilakukan selama menjabat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Merchan, dalam putusan setebal 18 halaman pada Jumat (3/1) lalu, menolak argumen itu dan memperkuat putusan juri pengadilan New York yang menolak berbagai mosi dari pengacara Trump yang ingin membatalkan kasus ini.

Trump memberikan reaksi keras dengan menyebut keputusan hakim Merchan itu sebagai "serangan politik yang tidak sah".

ADVERTISEMENT

Simak Video: Dinyatakan Bersalah di Kasus Suap Bintang Porno, Trump: Memalukan!

[Gambas:Video 20detik]




(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads