Presiden Korsel Terus Melawan Upaya Penangkapan Buntut Darurat Militer

Presiden Korsel Terus Melawan Upaya Penangkapan Buntut Darurat Militer

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 02 Jan 2025 10:05 WIB
This handout photo taken and released on December 7, 2024 by the South Korean Presidential Office shows South Koreas President Yoon Suk Yeol delivering an address at the Presidential Office in Seoul. South Koreas embattled President Yoon Suk Yeol stopped short of resigning on December 7 over his declaration of martial law, with a vote to impeach him hours away and mass street protests planned in Seoul. (Photo by Handout / South Korean Presidential Office / AFP) / RESTRICTED TO EDITORIAL USE - MANDATORY CREDIT
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol (Foto: AFP PHOTO/SOUTH KOREAN PRESIDENTIAL OFFICE)
Jakarta -

Presiden Korea Selatan (Korsel) yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, terus melawan surat perintah penangkapan atas penerapan darurat militer yang amat singkat. Yoon mengaku bersumpah akan melawan pihak berwenang yang berusaha menginterograsinya.

Dilansir AFP, Kamis (2/1/2025), Yoon telah berdiam diri tetapi tetap tidak menyesali keputusannya karena krisis terus berlanjut. Yoon mengeluarkan pesan yang menantang kepada basis pendukungnya beberapa hari sebelum surat perintah berakhir pada tanggal 6 Januari.

"Republik Korea saat ini dalam bahaya karena kekuatan internal dan eksternal yang mengancam kedaulatannya, dan aktivitas elemen anti-negara," katanya dalam sebuah pernyataan yang disampaikan kepada para pengunjuk rasa. Pernyataan itu telah dikonfirmasi pengacaranya, Yoon Kab-keun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya bersumpah untuk berjuang bersama Anda sampai akhir untuk melindungi negara ini," tambahnya, seraya mengatakan bahwa ia menyaksikan demonstrasi yang diikuti ratusan orang pada Rabu malam melalui siaran langsung YouTube.

Pengacara Yoon juga mengonfirmasi kepada AFP bahwa presiden yang tengah diskors itu tetap berada di ibu kota Seoul.

ADVERTISEMENT

Anggota parlemen oposisi dengan cepat mengutuk pernyataan Yoon sebagai sesuatu yang menghasut. Juru bicara Partai Demokrat Jo Seoung-lae menyebutnya "delusi" dan menuduhnya mencoba memicu bentrokan.

Tim hukum Yoon telah mengajukan perintah untuk memblokir surat perintah tersebut dan mengklaim pada hari Rabu bahwa perintah penangkapan tersebut adalah "tindakan yang melanggar hukum dan tidak sah".

Namun, kepala Kantor Investigasi Korupsi (CIO) Oh Dong-woon memperingatkan bahwa siapa pun yang mencoba menghalangi pihak berwenang untuk menangkap Yoon dapat menghadapi tuntutan hukum.

Diketahui, pejabat Korea Selatan sebelumnya gagal melaksanakan surat perintah penangkapan bagi anggota parlemen -- pada tahun 2000 dan 2004 -- karena anggota partai dan pendukungnya menghalangi polisi selama tujuh hari saat surat perintah itu berlaku.

Simak juga Video 'Pengacara Sebut Surat Penangkapan Eks Presiden Korsel Yoon Tidak Sah':

[Gambas:Video 20detik]

(yld/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads