Menteri Luar Negeri (Menlu) Malaysia Mohamad Hasan kedapatan merokok di area dilarang merokok atau non-smoking area. Sebagai akibatnya, Hasan akan dikenai hukuman denda.
Pelanggaran aturan yang dilakukan Hasan ini, seperti dilansir AFP, Rabu (18/12/2024), terungkap setelah foto dirinya sedang merokok di sebuah tempat makan pinggir jalan di wilayah negara bagian Negeri Sembilan, Malaysia, beredar luas secara online hingga memicu kemarahan publik.
Menteri Kesehatan (Menkes) Dzulkefly Ahmad memposting ulang foto tersebut via akun media sosial X miliknya, dan menjelaskan bahwa sang Menlu akan dikenai hukuman denda sesuai aturan yang berlaku.
"Kantor Menteri Luar Negeri telah diberitahu mengenai masalah ini," tulis Dzulkefly dalam pernyataan via media sosial X pada Rabu (18/12) waktu setempat.
Dia menambahkan bahwa sang Menlu sendiri ingin dikenai hukuman denda atas pelanggarannya tersebut.
Merokok di semua tempat makan dan restoran dinyatakan ilegal di Malaysia sejak tahun 2019 lalu, dan aturan lebih ketat diberlakukan sejak Oktober tahun ini.
Di bawah aturan hukum yang berlaku di Malaysia, setiap orang yang kedapatan merokok di area dilarang merokok dapat dikenai hukuman denda dengan besaran bisa mencapai 5.000 Ringgit atau setara Rp 18 juta.
Lihat juga Video 'Apple Dituding Langgar Aturan DMA, Terancam Denda Miliaran Dollar':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(nvc/ita)