Jenderal Kepala Komando Intelijen Korsel Ditangkap Buntut Darurat Militer

Jenderal Kepala Komando Intelijen Korsel Ditangkap Buntut Darurat Militer

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 16 Des 2024 04:38 WIB
People try to enter the National Assembly in Seoul, South Korea, Tuesday, Dec. 3, 2024. (AP Photo/Lee Jin-man)
Foto: Momen saat darurat militer sempat diumumkan di Korsel (AP Photo/Lee Jin-man)
Jakarta -

Sejumlah pejabat di Korea Selatan (Korsel) terus ditangkap buntut darurat militer yang sempat berlaku di negara tersebut. Tim investigasi kepolisian kini menangkap Kepala Komando Intelijen Pertahanan Korsel Mayjen Moon Sang-ho.

Dilansir Yonhap News Agency, Senin (16/12/2024), penangkapan kepada Mayjen Moon dilakukan pada Minggu (15/12) waktu setempat. Polisi juga menangkap mantan Kepala Komando Intelijen Pertahanan Korsel, Noh Sang-won, di hari yang sama.

Moon diduga mengirimkan pasukan di bawah komandonya ke kantor Komisi Pemilihan Umum Nasional di Gwacheon, tepat di selatan Seoul, pada 3 Desember setelah Presiden Yoon Suk Yeol tiba-tiba mengumumkan darurat militer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengerahan pasukan itu terjadi hanya dua menit setelah pengumuman mendadak darurat militer disampaikan ke publik. Polisi mencurigai Moon telah mengetahui rencana Yoon untuk mengumumkan darurat militer sebelumnya atau telah menjadi bagian dari persiapan penerapannya.

Sementara Noh Sang-won diyakini sebagai pembantu dekat mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun dan dicurigai terlibat dalam persiapan Yoon untuk mengeluarkan keputusan darurat militer sebagai warga sipil.

ADVERTISEMENT

Partai oposisi utama, Partai Demokrat, berpendapat bahwa Noh telah menyusun dekrit militer yang dikeluarkan tak lama setelah pengumuman Yoon. Mantan komandan tersebut diduga telah mendiskusikan tindakan lanjutan dengan Kim setelah darurat militer dicabut.

Berdasarkan ketentuan penangkapan darurat, polisi memiliki waktu 48 jam untuk menahan kedua pria tersebut untuk diinterogasi. Jika polisi memilih untuk tidak mengajukan surat perintah resmi kepada pengadilan atau pengadilan menolak mengeluarkannya dalam jangka waktu tersebut, polisi harus membebaskan Moon dan Noh.

(ygs/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads