Dimakzulkan Parlemen, Nasib Presiden Korsel Ada di Mahkamah Konstitusi

Rita Uli Hutapea - detikNews
Sabtu, 14 Des 2024 16:47 WIB
Jakarta -

Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol dimakzulkan oleh parlemen pada Sabtu (14/12) terkait penerapan darurat militer yang menggemparkan negara itu. Yoon pun kini diskors dari jabatannya, dan Perdana Menteri Han Duck-soo bertindak sebagai presiden sementara.

Dilansir kantor berita AFP, Sabtu (14/12/2024), putusan parlemen ini masih harus mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan, yang akan berunding untuk memutuskan apakah mendukung atau menolak pemakzulannya.

Mahkamah Konstitusi sekarang memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan masa depan Yoon.

Jika mahkamah mendukung pemakzulannya, Yoon akan menjadi presiden kedua dalam sejarah Korea Selatan yang berhasil dimakzulkan.

Sebelumnya, dalam voting yang digelar pada Sabtu (14/12), para anggota parlemen Korea Selatan telah memberikan suara atas usulan untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol atas pengumuman darurat militernya, yang kemudian dibatalkan.

Dari 300 anggota parlemen, 204 memilih untuk memakzulkan presiden atas tuduhan pemberontakan, sementara 85 memilih menolak.

Adapun tiga anggota memilih abstain, dengan delapan suara dibatalkan.

Setidaknya 200 diperlukan agar pemakzulan dapat diloloskan, yang berarti anggota parlemen oposisi harus meyakinkan delapan anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang menaungi Yoon untuk beralih pihak.




(ita/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork