Diselidiki Atas Pemberontakan, Presiden Korsel Dicegah ke Luar Negeri

Diselidiki Atas Pemberontakan, Presiden Korsel Dicegah ke Luar Negeri

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 09 Des 2024 14:49 WIB
This handout photo taken and released on December 7, 2024 by the South Korean Presidential Office shows South Koreas President Yoon Suk Yeol delivering an address at the Presidential Office in Seoul. South Koreas embattled President Yoon Suk Yeol stopped short of resigning on December 7 over his declaration of martial law, with a vote to impeach him hours away and mass street protests planned in Seoul. (Photo by Handout / South Korean Presidential Office / AFP) / RESTRICTED TO EDITORIAL USE - MANDATORY CREDIT
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol (dok. AFP PHOTO/SOUTH KOREAN PRESIDENTIAL OFFICE)

Disebutkan bahwa kejaksaan Korsel sedang menyelidiki Yoon atas dugaan makar dan penyalahgunaan kekuasaan.

Pada Sabtu (7/12), Yoon lolos dari pemakzulan yang diupayakan oposisi dalam parlemen Korsel. Mosi pemakzulan yang diajukan Partai Demokrat, sebagai oposisi utama, dan beberapa partai oposisi lainnya gagal disetujui setelah aksi walkout oleh hampir seluruh anggota parlemen dari partai berkuasa, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), yang menaungi Yoon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dibutuhkan dua pertiga suara anggota parlemen, atau 200 anggota dari total 300 anggota parlemen Korsel, untuk bisa meloloskan mosi pemakzulan tersebut. Ketidakhadiran sebagian besar anggota parlemen PPP itu membuat voting untuk mosi pemakzulan Yoon gagal mencapai kuorum yang dibutuhkan.

Partai Demokrat dan partai-partai oposisi kecil lainnya secara total menguasai 192 kursi dalam parlemen, sehingga kurang delapan suara untuk bisa meloloskan mosi pemakzulan tersebut.

ADVERTISEMENT

Simak juga video: Presiden Korsel Lolos Pemakzulan, Eks Menhan Justru Ditangkap Kejaksaan

[Gambas:Video 20detik]




(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads