Buntut Panjang Situasi di Korsel Meski Darurat Militer Sudah Dicabut

Buntut Panjang Situasi di Korsel Meski Darurat Militer Sudah Dicabut

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 04 Des 2024 20:35 WIB
A helicopter flies around the National Assembly hall after South Korean President Yoon Suk Yeol declared martial law in Seoul, South Korea, December 3, 2024. Yonhap via REUTERS THIS IMAGE HAS BEEN SUPPLIED BY A THIRD PARTY. NO RESALES. NO ARCHIVES. SOUTH KOREA OUT. NO COMMERCIAL OR EDITORIAL SALES IN SOUTH KOREA.
Suasana darurat militer di Korsel, 4-5 Desember 2024 malam hari. (REUTERS/YONHAP)
Jakarta -

Darurat militer di Korea Selatan memang berlangsung singkat. Tapi, buntut situasinya panjang sampai ke langkah pemakzulan terhadap Presiden.

Darurat militer adalah ketika militer menjadi penanggung jawab pemerintahan untuk sementara, tatkala otoritas sipil dianggap tidak dapat berfungsi.

Ada baiknya untuk memahami 'aktor-aktor' politik dalam situasi aktual Korsel. Berikut daftarnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Presiden Korsel: Yoon Suk Yeol
- Majelis Nasional Korsel: Semacam lembaga perwakilan rakyat atau DPR/MPR di sana
- Parpol penguasa yang menaungi Presiden Yoon Suk Yeol: Partai Kekuatan Rakyat (PPP).
- Oposisi: Partai Demokrat Korsel dan parpol-parpol lain yang lebih kecil

Sebagaimana diketahui, Korsel adalah negara yang berseteru terus dengan tetangganya yakni Korea Utara. Namun situasi politik di dalam negeri Korsel juga dramatis. Presiden Yoon Suk Yeol berseteru dengan pihak oposisi.

ADVERTISEMENT

Selasa (3/12), dilansir Associated Press dan CNN, Presiden Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer. Dalam pidatonya, dia menuduh kubu oposisi pemerintah bersimpati dengan Korea Utara (Korut) dan melakukan aktivitas "anti-negara". Namun tuduhan itu disampaikan Yoon tanpa memberikan bukti yang kuat dan konkret. Ternyata, darurat militer ini lebih didorong oleh situasi politik internal Korsel ketimbang didorong oleh perkembangan situasi keamanan dengan Korut.

South Korean President Yoon Suk Yeol  delivers a speech to declare martial law in Seoul, South Korea, December 3, 2024. The Presidential Office/Handout via REUTERS ATTENTION EDITORS - THIS IMAGE HAS BEEN SUPPLIED BY A THIRD PARTY.     TPX IMAGES OF THE DAYSouth Korean President Yoon Suk Yeol (REUTERS/The Presidential Office)

Darurat militer dimulai pukul 23.00 WIB setelah Dekrit diumumkan oleh Presiden Yoon. Dekrit darurat militer yang diumumkan Yoon untuk sementara menempatkan militer sebagai penanggung jawab pemerintahan. Dalam waktu singkat, sejumlah serdadu dan polisi dikerahkan ke gedung parlemen. Sejumlah helikopter bahkan terlihat mendarat di atap gedung tersebut.

Dilansir BBC, parlemen langsung rapat mendadak segera selepas hari berganti. Pada Rabu (4/12) pukul 01.00 dini hari, Majelis Nasional Korsel menggelar pemungutan suara menyikapi darurat militer yang tiba-tiba diumumkan Presiden Yoon. Hasilnya, sebanyak 190 dari 300 anggota parlemen menolak darurat militer. Dekrit darurat militer Presiden Yoon dinyatakan tidak sah.

Dilansir kantor berita Korea Selatan, Yonhap, Rabu (4/12/2024), kabinet Yoon menyetujui keputusan parlemen untuk mengakhiri penerapan darurat militer pada pukul 04.30 WIB. Yonhap menyebut umur darurat militer ini sekitar enam jam saja.

Simak juga Video 'Parlemen Korsel Ajukan Mosi Pemakzulan Presiden Seusai Darurat Militer Gagal':

[Gambas:Video 20detik]

Meski darurat militer berumur pendek, tapi buntutnya panjang sampai pemakzulan. Simak halaman selanjutnya:

Buntut panjang sampai pemakzulan

Buntut status darurat militer yang diumumkan Presiden Yoon menjadi panjang. Awalnya, kepala staf dan sekretaris senior Presiden Yoon Suk Yeol mengajukan pengunduran diri usai dekrit darurat militer yang diumumkan Presiden Yoon dicabut.

Seperti dilansir CNN, Rabu (4/12/2024), kepala staf kepresidenan Korea Selatan dan lebih dari 10 sekretaris senior presiden telah mengajukan pengunduran diri mereka, menurut kantor kepresidenan.

"Para pembantu senior Yoon menawarkan untuk mengundurkan diri secara massal karena deklarasi darurat militer," kata Yonhap, tanpa memberikan rincian lebih lanjut. Kantor kepresidenan tidak segera menanggapi permintaan komentar AFP.

Menyusul kemudian, menggelindinglah wacana pemakzulan berubah jadi rencana pemakzulan terhadap Presiden Yoon. Kaum oposisi paling semangat mengupayakan aksi politik tersebut.

South Koreans hold signs reading South Koreans hold signs reading "Arrest Yoon Suk Yeol" during a rally in Seoul, South Korea, Wednesday, Dec. 4, 2024. (AP Photo/Lee Jin-man) Foto: AP/Lee Jin-man

Partai Demokrat Korsel selaku oposisi utama mulai mengancam pemakzulan terhadap Presiden Yoon. Presiden Yoon dinilai telah memalkukan aksi pemberontakan dan pengkhianatan, dan makar terhadap konstitusi lewat penetapan darurat militer.

"Kami tidak akan berdiam diri dan menyaksikan kejahatan Presiden Yoon yang menghancurkan Konstitusi dan menginjak-injak demokrasi," demikian pernyataan Partai Demokrat Korsel pada Rabu (4/12) waktu setempat, dilansir AFP dan CNN.

"Jika Presiden Yoon tidak segera mengundurkan diri, Partai Demokrat akan segera memulai proses pemakzulan sesuai dengan keinginan rakyat," tegas Partai Demokrat Korsel dalam pernyataannya.

Partai Demokrat Korsel juga akan mengajukan pemakzulan terhadap Menteri Pertahanan Korsel Kim Yong Hyun dan Menteri Dalam Negeri Lee Sang Min, serta beberapa pejabat lain yang terlibat penetapan darurat militer. Tokoh-tokoh penting militer dan kepolisian juga akan dimakzulkan oleh oposisi.

Rabu (4/12/2024) pukul 14.40 waktu setempat, rancangan undang-undang (RUU) pemakzulan terhadap Presiden Yoon diajukan oleh Partai Demokrat Korsel dan enam partai oposisi lain.

People gather to demand South Korean President Yoon Suk Yeol step down in front of the National Assembly in Seoul, South Korea, Wednesday, Dec. 4, 2024. (Kim Do-hoon/Yonhap via AP)People gather to demand South Korean President Yoon Suk Yeol step down in front of the National Assembly in Seoul, South Korea, Wednesday, Dec. 4, 2024. (Kim Do-hoon/Yonhap via AP) Foto: (Kim Do-hoon/Yonhap via AP)

Parlemen Korsel harus menggelar pemungutan suara dalam waktu 72 jam setelah mosi pemakzulan diajukan. RUU itu diperkirakan akan diajukan ke sidang pleno Majelis Nasional Korsel pada Kamis (5/12) besok, dengan pemungutan suara atau voting bisa digelar paling cepat pada Jumat (6/12) atau Sabtu (7/12) mendatang.

Dibutuhkan dukungan sedikitnya dua pertiga anggota parlemen Korsel, sekitar 200 anggota dari total 300 anggota parlemen, untuk bisa memakzulkan presiden.

Partai Demokrat dan partai-partai oposisi kecil lainnya secara total menguasai 192 kursi dalam parlemen. Ini berarti dibutuhkan setidaknya delapan anggota parlemen dari partai berkuasa, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), yang menaungi Yoon untuk mendukung mosi pemakzulan tersebut.

Diketahui bahwa ketika parlemen Korsel memvoting secara bulat untuk menolak penetapan darurat militer Yoon pada Selasa (3/12) malam, terdapat 18 anggota parlemen dari PPP yang bergabung dengan oposisi untuk turut menentang darurat militer tersebut.

Jika RUU itu diloloskan parlemen, maka selanjutnya menjadi tugas Mahkamah Konstitusi Korsel untuk menggelar sidang dan memutuskan apakah pemakzulan terhadap Yoon bisa dibenarkan. Terdapat enam hakim konstitusi yang nantinya akan menjatuhkan putusan akhir untuk pemakzulan Yoon.

Simak Video 'Parlemen Korsel Ajukan Mosi Pemakzulan Presiden Seusai Darurat Militer Gagal':

[Gambas:Video 20detik]

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads